Ahli Hukum Pidana Nilai Sudah Ada Dua Alat Bukti Dalam Kasus Ahok

- Jurnalis

Senin, 14 November 2016 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Jakarta – Ahli Hukum Pidana Muzakir menilai kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah memenuhi unsur penghinaan dengan dua alat bukti.

“Pertama ucapan Ahok yang direkam itu satu alat bukti. Yang kedua penyidik mencari bukti lain terkait konteks perkataan Ahok kala melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu,” kata Muzakir ketika berbincang dengan Okezone, Minggu (13/11/20).

Ahok, kata Muzakir, mengatakan dibohongi pakai Surah Al-Maidah 51 macam-macam. Pada saat kunjungan kerja tersebut Ahok pada awalnya membicarakan konteks budidaya ikan kerapu, tiba-tiba saja melebar kepada Al-Maidah 51 yang memberikan efek agar dia dipilih oleh umat Islam.

“Kata macam-macam itu mengandung konotasi Alquran kok macam-macam. Surah Al-Maidah dikatakan macam-macam. Yang merasakan ini perwakilan dari umat islam yakni MUI,” katanya.

“Faktanya dia (Ahok) kunjungan kerja budidaya ikan kerapu tidak ada hubungannya sama Al-Maidah 51 tapi dia memakai Alquran seolah-olah isi Al-Maidah 51 untuk kepentingan dirinya supaya dipilih umat Islam. Kalau umat Islam merujuk ke Al-Maidah 51 maka Ahok tidak dipilih orang islam yang punya hak pilih. Konteksnya apa, kalau Pemilu kampanye duluan namanya,” ulasnya.

Oleh karena itu, lanjut Muzakir, dalam kasus ini yang menjadi taruhan adalah institusi kepolisian.

“Kalau bertindak tidak tepat dan tidak profesional resikonya ya ada gerakan yang melakukan reformasi kepolisian yang selama ini menurut saya sudah bagus. Kalau periode sekarang menjadi tidak bagus harus ada reformasi di bidang kepolisian, karena itu tadi profesionalisme taruhan lembaga kepolisian,” tukasnya. (fzy/lk)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau
Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti
Resmi Masuk KBLI 2025, Influencer dan YouTuber yang Belum Punya NIB Siap-Siap Kena Sanksi OSS
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya
Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:06 WIB

Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau

Senin, 22 Juni 2026 - 19:42 WIB

Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:26 WIB

Resmi Masuk KBLI 2025, Influencer dan YouTuber yang Belum Punya NIB Siap-Siap Kena Sanksi OSS

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Berita Terbaru