Ahli Hukum Pidana Nilai Sudah Ada Dua Alat Bukti Dalam Kasus Ahok

- Jurnalis

Senin, 14 November 2016 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Jakarta – Ahli Hukum Pidana Muzakir menilai kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah memenuhi unsur penghinaan dengan dua alat bukti.

“Pertama ucapan Ahok yang direkam itu satu alat bukti. Yang kedua penyidik mencari bukti lain terkait konteks perkataan Ahok kala melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu,” kata Muzakir ketika berbincang dengan Okezone, Minggu (13/11/20).

Ahok, kata Muzakir, mengatakan dibohongi pakai Surah Al-Maidah 51 macam-macam. Pada saat kunjungan kerja tersebut Ahok pada awalnya membicarakan konteks budidaya ikan kerapu, tiba-tiba saja melebar kepada Al-Maidah 51 yang memberikan efek agar dia dipilih oleh umat Islam.

“Kata macam-macam itu mengandung konotasi Alquran kok macam-macam. Surah Al-Maidah dikatakan macam-macam. Yang merasakan ini perwakilan dari umat islam yakni MUI,” katanya.

“Faktanya dia (Ahok) kunjungan kerja budidaya ikan kerapu tidak ada hubungannya sama Al-Maidah 51 tapi dia memakai Alquran seolah-olah isi Al-Maidah 51 untuk kepentingan dirinya supaya dipilih umat Islam. Kalau umat Islam merujuk ke Al-Maidah 51 maka Ahok tidak dipilih orang islam yang punya hak pilih. Konteksnya apa, kalau Pemilu kampanye duluan namanya,” ulasnya.

Oleh karena itu, lanjut Muzakir, dalam kasus ini yang menjadi taruhan adalah institusi kepolisian.

“Kalau bertindak tidak tepat dan tidak profesional resikonya ya ada gerakan yang melakukan reformasi kepolisian yang selama ini menurut saya sudah bagus. Kalau periode sekarang menjadi tidak bagus harus ada reformasi di bidang kepolisian, karena itu tadi profesionalisme taruhan lembaga kepolisian,” tukasnya. (fzy/lk)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Meranti H. Asmar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 2 Selatpanjang
Polres Meranti Gelar Pers Release Ungkap Kasus Pembunuhan Di Desa Renak Dungun
Tim Gabungan Lakukan Pendinginan Karhutla Di Desa Tanjung Peranap
Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas
Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat
Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut
Sambut hari Bhayangkara Ke 79, Polres Meranti Bagikan Baksos Pada Kaum Duafa

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:27 WIB

Bupati Meranti H. Asmar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 2 Selatpanjang

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:39 WIB

Polres Meranti Gelar Pers Release Ungkap Kasus Pembunuhan Di Desa Renak Dungun

Senin, 21 Juli 2025 - 11:54 WIB

Tim Gabungan Lakukan Pendinginan Karhutla Di Desa Tanjung Peranap

Minggu, 13 Juli 2025 - 10:29 WIB

Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru