Polsek Tambang Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Desa Rimbo Panjang

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKINANG – Jajaran Polsek Tambang berhasil amankan tiga pelaku Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,26 Gram di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Jum’at (18/7/2025) sekira pukul 17.00 Wib.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial AR (43), AP (39) dan RI (38) ketiganya merupakan warga Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, ” benar ketiga pelaku kita tangkap dalam kasus Narkoba jenis sabu-sabu”ujarnya.

Awalnya Unit Reskrim Polsek Tambang menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Sepakat, Dusun I Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  AKBP Apri Kapolres Lingga, Raih Penghargaan Bergengsi dari Para Raja Nusantara

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Syahrial beserta anggota untuk turun kelapangan. Pukul 16.30 wib di TKP ditemukan dua pelaku AP dan AR dan kepada langsung dilakukan penggeledahan.

“Kita temukan temukan 1 helai kertas tisu yang didalamnya berisikan 1 paket sedang narkotika jenis sabu sabu yang ada di dashboard sebelah kanan milik pelaku,” jelas Kapolsek.

Kepada pelaku AP kita interogasi dan mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dengan cara dibeli dari RI di Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa.

Baca Juga :  Maraknya Kasus Bunuh Diri, Polres Karimun Kumpulkan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat

“Kita langsung bergerak menuju ke rumah pelaku RI dan melakukan penggeledahan dirumah, lalu Team menemukan Handphone merk Vivo, alat hisap sabu-sabu/bong yang terbuat dari Botol plastik, bong Botol Kaca dan barang bukti lainnya,”Tambah AKP Aulia.

Setelah itu, ketiga Pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. ” Para pelaku kita jerat pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kapolsek Tambang.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Sabu 5 Kg, Tiga Kurir Tujuan Jakarta Ditangkap di Bandara RHF Tanjungpinang
PAC Pemuda Pancasila Hadiri Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kampar Ke-76
Subbid Provos Polda Riau Gelar Gaktiblin Polres Meranti Ini Hasilnya.
Ditpam BP Batam Bersama TNI dan Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara
Sita Uang Tunai Miliaran dan Emas 3 Kg, KPK Tangkap Eks Direktur Penyidikan & Penindakan Bea Cukai
Euromaritime Jadi Panggung Batam Menarik Investasi Maritim
Wakil Kepala BP Batam Komitmen Benahi Permasalahan Air, Wilayah Stres Area Jadi Prioritas
Mobil Sehat PT TIMAH Tbk Telah Layani 17.212 Warga dalam Tiga Tahun
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 06:55 WIB

Bawa Sabu 5 Kg, Tiga Kurir Tujuan Jakarta Ditangkap di Bandara RHF Tanjungpinang

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:13 WIB

PAC Pemuda Pancasila Hadiri Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kampar Ke-76

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:04 WIB

Subbid Provos Polda Riau Gelar Gaktiblin Polres Meranti Ini Hasilnya.

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:33 WIB

Sita Uang Tunai Miliaran dan Emas 3 Kg, KPK Tangkap Eks Direktur Penyidikan & Penindakan Bea Cukai

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:18 WIB

Euromaritime Jadi Panggung Batam Menarik Investasi Maritim

Berita Terbaru

Kep Meranti

Jembatan Merah Putih Presisi Polres Meranti Hampir Rampung

Kamis, 5 Feb 2026 - 21:06 WIB