Polsek Tambang Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Desa Rimbo Panjang

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKINANG – Jajaran Polsek Tambang berhasil amankan tiga pelaku Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,26 Gram di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Jum’at (18/7/2025) sekira pukul 17.00 Wib.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial AR (43), AP (39) dan RI (38) ketiganya merupakan warga Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, ” benar ketiga pelaku kita tangkap dalam kasus Narkoba jenis sabu-sabu”ujarnya.

Awalnya Unit Reskrim Polsek Tambang menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Sepakat, Dusun I Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Kapolsek Kundur Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Di Pangkalan Ojek PTOK

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Syahrial beserta anggota untuk turun kelapangan. Pukul 16.30 wib di TKP ditemukan dua pelaku AP dan AR dan kepada langsung dilakukan penggeledahan.

“Kita temukan temukan 1 helai kertas tisu yang didalamnya berisikan 1 paket sedang narkotika jenis sabu sabu yang ada di dashboard sebelah kanan milik pelaku,” jelas Kapolsek.

Kepada pelaku AP kita interogasi dan mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dengan cara dibeli dari RI di Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa.

Baca Juga :  Dukung Kehidupan Beragama, PT Timah Salurkan Bantuan ke Rumah Ibadah di Wilayah Operasional Perusahaan

“Kita langsung bergerak menuju ke rumah pelaku RI dan melakukan penggeledahan dirumah, lalu Team menemukan Handphone merk Vivo, alat hisap sabu-sabu/bong yang terbuat dari Botol plastik, bong Botol Kaca dan barang bukti lainnya,”Tambah AKP Aulia.

Setelah itu, ketiga Pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. ” Para pelaku kita jerat pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kapolsek Tambang.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker: Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan
Kemnaker-FPPI Jalin Kerja Sama Perluas Akses Kerja bagi Perempuan
Borong Tiga Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi di Tingkat Polda Riau
Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan
Lantik Pejabat Baru, Menaker Minta Berikan Kinerja Terbaik bagi Masyarakat
Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:05 WIB

Wamenaker: Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:15 WIB

Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:56 WIB

Kemnaker-FPPI Jalin Kerja Sama Perluas Akses Kerja bagi Perempuan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:55 WIB

Borong Tiga Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi di Tingkat Polda Riau

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:47 WIB

Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan

Berita Terbaru