class="wp-singular post-template-default single single-post postid-258 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Nasional

Selasa, 24 Mei 2016 - 11:44 WIB

Kapolri Bantah Larang Warga Sipil Gunakan Kaos Turn Back Crime

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya menunjukan satu buah baju Turn Back Crime seragam kepolisian yang digunakan tersangka Rino Saputra (24) untuk menipu korbannya dan membawa satu unit motor yang dijadikan barang bukti saat pers rilis di Mapolresta Bandar Lampung, Minggu (22/5). Rino menggunakan baju tersebut dan berpura-pura menjadi anggota Brimob Polda Lampung dan saat hendak ditangkap dirinya melawan petugas dan petugas terpaksa menembak betis kiri Rino.ANTARA FOTO/Tommy Saputra/pd/16.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya menunjukan satu buah baju Turn Back Crime seragam kepolisian yang digunakan tersangka Rino Saputra (24) untuk menipu korbannya dan membawa satu unit motor yang dijadikan barang bukti saat pers rilis di Mapolresta Bandar Lampung, Minggu (22/5). Rino menggunakan baju tersebut dan berpura-pura menjadi anggota Brimob Polda Lampung dan saat hendak ditangkap dirinya melawan petugas dan petugas terpaksa menembak betis kiri Rino.ANTARA FOTO/Tommy Saputra/pd/16.

Liputankepri.com,Jakarta: Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membantah melarang masyarakat sipil menggunakan kaos bertuliskan turn back crime. Badrodin menyampaikan, kaos turn back crime bukan seragam polisi.

“Saya tidak pernah mengatakan begitu (larang sipil gunakan kaos turn back crime). Itu hoax. Itu bukan uniform dan tidak dilarang oleh polisi. Itu kaos biasa, sama dengan kaos yang dijual di pasar,” kata Badrodin di Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2016).

Badrodin menyampaikan, turn back crime merupakan moto Interpol. Bahkan, menurut dia, Interpol mengapresiasi masyarakat sipil menggunakan kaos turn back crime.

Namun Badrodin berharap, masyarakat tidak hanya menggunakan kaosnya tapi juga mencegah tindak kejahatan. “Jangan sampai menggunakan atribut itu untuk kejahatan,” tegas Badrodin.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, menyebut ada larangan dari Kapolri terkait penggunaan atribut turn back crime. Atribut hanya boleh dipakai oleh Interpol dan polisi.

“Kapolri melarang pengenaan pakaian turn back crime bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan,” kata Sulistyaningsih, Senin 23 Mei.**

Sumber; Metrotvnews.com

Share :

Baca Juga

Berita

Penanganan Stunting Menjadi Tanggungjawab Bersama, Ini yang Dilakukan Pemda Natuna

Featured

Ruko Bali Jaya Buang Limbah ke Sumur Warga,Izin IMB Di Pertanyakan

Hiburan

Meriahkan HUT RI ke-73, Warga Sidorejo Gelar Pesta Rakyat

Featured

Pansus SOTK Hampir Rampung,Jumlah SKPD Dikurangi

Berita

Kapolsek Cerenti Panen Perdana Kacang Tanah

Karimun

Kapolres Karimun Pimpin Apel Generasi Millenial 

Batam

BPOM Kepri Musnahkan Ribuan Produk Ilegal

Featured

Manny Pacquiao Siap Rebut Gelar dari Jessie Vargas
error: Content is protected !!