Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Polres Siak Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti 3,76 Gram | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-260137 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kriminal / Peristiwa / Riau

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:51 WIB

Polres Siak Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti 3,76 Gram

Siak – Sat Resnarkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,76 gram, yang terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Dua tersangka berinisial Hendra Gunawan (34) dan Chandra (33) berhasil diamankan di lokasi yang berbeda di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando, S.E., menjelaskan, “Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika jenis shabu di sekitar Jalan Pertiwi, Desa Pinang Sebatang Timur. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan Undercover Buy yang mengarah pada penangkapan pertama terhadap Chandra. Dari tangan tersangka Chandra, polisi menemukan 1 paket narkotika jenis shabu beserta sebuah handphone merek ZTE Blade A54.”

“Setelah dilakukan interogasi, Chandra mengaku memperoleh narkotika tersebut dari tersangka lainnya, Hendra Gunawan. Tim langsung mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap Hendra di sebuah pondok yang terletak tak jauh dari lokasi pertama. Dari Hendra, petugas berhasil menemukan 16 paket narkotika jenis shabu, 1 pack plastik klip bening, 2 lembar kertas warna merah, 1 kotak rokok merek Link, 1 timbangan digital, 1 pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, dan 1 unit handphone merek Redmi, “lanjut AKP Tony Armando.

AKP Tony Armando menjelaskan, “Kedua tersangka, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, kini terancam jeratan hukum. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan, kedua tersangka terbukti positif mengonsumsi methamphetamine, yang menjadi dasar pengakuan mereka terkait keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.”

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando mengungkapkan, “Bahwa pengungkapan kasus ini adalah hasil kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa Polres Siak akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.”

“Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap para pelaku narkoba dan memastikan mereka mendapatkan hukuman yang setimpal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, ”terang Kasat Resnarkoba Polres Siak tersebut.

“Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Polres Siak untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tim kami juga masih terus melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lain yang berinisial DN (DPO) yang diduga menjadi pemasok utama narkotika tersebut, “tutup AKP Tony Armando.**

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Bupati Meranti Membuka Acara Focus Group Discussion

Kep Meranti

Polisi ini Berikan Alat Bantu Dengar untuk Warganya

Kep Meranti

Sambang Nusa Presisi, Sat Polairud Polres Meranti Bagi Sembako Kepada Nelayan

Berita

Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika, 2 Tersangka Diamankan dan 1 DPO Diburu

Ekonomi

Lanal Dumai Sita 1.000 Karung Bawang Ilegal Asal Malaysia

Kep Meranti

Ada Yang Beda, Tradisi Mandi Safar di Tasik Nambus Diserbu Ribuan Pengunjung  

Kep Meranti

PMR Meranti Gelar Latihan Gabungan

Berita

Apel Siaga Karhutla, Polres Meranti Tingkatkan Sinergi Bersama Tangani Kebakaran
error: Content is protected !!