4 Pelaku Curat dan 1 Penadah di Amankan Tim Opsnal Polsek Tualang

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perawang, Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief.S.Kom , berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu penadah masing-masing inisial JW, 18 thn, JD,20 thn, KZ, 19 thn, LP, 19 thn dan FZ,44 thn (Penadah). Senin (17/3/25)

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya Penangkapan 4 Pelaku tindak Pidana Curat dan Penadah barang milik Korban yang terjadi di jln. Gereja RT 003 RW 004 Desa Pinang Sebatang Timur Kec. Tualang Kab. Siak, tepatnya di rumah korban atas nama EBEN PARDOMUAN BANJARNAHOR, pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 09.25 Wib.

“Pelaku sudah berhasil kita amankan dan sekarang sedang dalam proses penyidikan. Terima kasih kepada tim yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini,” ujar Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH.MH.

Kompol Hendrix menjelaskan bahwa dari keterangan Korban kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 09.25 Wib di jl. Gereja RT 003 RW 004 Desa Pinang Sebatang Timur Kec. Tualang Kab. Siak. Barang berupa mesin pompa air merk robin, minyak solar 3(tiga) jerigen, dongkrak, kunci-kunci dan minyak solar di dalam tengki mobil L.300 sudah tidak ada lagi sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000 ( lima juta rupiah).

Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH.MH melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom dan tim opsnal melakukan Penyelidikan terhadap pencurian tersebut. Jelang beberapa hari tim opsnal mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Ke empat Pelaku dapat diamankan di Bunut Kampung Pinang Sebatang Timur dirumah masing-masing. Dari keterangan pelaku barang tersebut di jual kepada FZ (penadah) dan pada saat itu juga bersamaan penadah diamankan oleh tim opsnal Polsek Tualang pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025.

Dari keterangan pelaku bahwa barang yang diambil tanpa sepengetahuan korban hasilnya untuk digunakan sehari-hari. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tulang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ke empat pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 363 Ayat (4) dan Ayat (5) KUH.Pidana.
dengan ancaman hukuman. 7 tahun penjara. Sedangkan Penadah dijerat dengan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tutup Kompol Hendrix.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
Kepala Desa Ngamuk, Ucapkan Kata-Kata Kotor di Kantor Camat
Pazrul Amraini S.Pd Bacakan Teks Proklamasi Pada Upacara Hari Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun Di Desa Mayang Sari
Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Jambret Saat Bekerja
Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro
BP Batam Bangun Sistem MANTAB, Wadah Terintegrasi Bagi SDM dan Dunia Usaha
RSBP Batam Gelar Donor Darah Bersama PMI Batam
Gangguan Suplai Air, Deputi Bidang Pelayanan Umum Kirim Tim Teknis dan Mobil Tangki

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:25 WIB

Kepala Desa Ngamuk, Ucapkan Kata-Kata Kotor di Kantor Camat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Pazrul Amraini S.Pd Bacakan Teks Proklamasi Pada Upacara Hari Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun Di Desa Mayang Sari

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:27 WIB

Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Jambret Saat Bekerja

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro

Berita Terbaru

Bengkalis

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:00 WIB