Polsek Minas Tangkap Pengedar Narkotika, 6,72 Gram Shabu Diamankan di Belakang Rumah Pelaku

- Jurnalis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minas, 2 Agustus 2025 — Kepolisian Sektor (Polsek) Minas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial YP (32) diamankan saat membawa enam paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 6,72 gram, Kamis (31/07/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.40 WIB di halaman belakang rumah pelaku yang berada di Desa Mandi Angin, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Pelaku diketahui merupakan pengedar barang haram tersebut.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, Msi. melalui Kapolsek Minas Kompol Carroland Rhamdhani S.H., S.I.K., M.H., M.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Setelah menerima informasi, kami langsung lakukan penyelidikan. Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Hendra Gunawan, S.H. turun ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kompol Carroland.

Kompol Carroland menerangkan,” Saat diamankan, YP kedapatan memegang kotak plastik bening berisi lima paket shabu siap edar. Penggeledahan lanjutan di kamar pelaku kembali mengungkap satu paket shabu lain yang disimpan dalam kotak bertuliskan “SMOK”, dibungkus tisu. Total, enam paket shabu berhasil diamankan.”

Selain itu, petugas juga menyita:

1 unit HP OPPO A60 warna biru langit

2 lembar uang pecahan Rp50.000

1 buah pipet berbentuk sendok (alat konsumsi narkoba)

Hasil pemeriksaan urin pelaku juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung Methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan aktifnya dalam penyalahgunaan narkoba.

“Dari hasil interogasi, YP mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AS, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kompol Carroland.

Pelaku YP kini ditahan di Polsek Minas untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Polsek Minas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tutup Kompol Carroland.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:07 WIB

Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru