class="wp-singular post-template-default single single-post postid-263628 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kep Meranti / Peristiwa

Sabtu, 27 September 2025 - 15:05 WIB

Polres Meranti Bekuk Pelaku Curanmor dan Pembobol Pondok Walet

Meranti – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti, Riau, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi berbeda. Pelaku yang sama, berinisial MBR (24), diamankan bersama sejumlah barang bukti setelah aktivitasnya terendus melalui media sosial Facebook.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, Jumat (26/9/2025), membenarkan pengungkapan tersebut.

Kasus pertama dialami Norrianto (32), warga Desa Alahair Timur, Kecamatan Tebingtinggi, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat pada Selasa (23/9) dini hari. Motor yang diparkir di halaman belakang rumahnya raib setelah ia lupa mencabut kunci kontak.

“Pagi hari korban mendapati motornya hilang, sementara gerbang rumah sudah dalam keadaan terbuka,” ungkap AKP Roemin.

Kasus kedua menimpa Miswanto (50), warga Desa Kundur, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Pondok walet tempat ia bekerja dibobol maling pada Selasa (23/9) sekitar pukul 18.00 WIB. Sejumlah barang berharga hilang, antara lain ponsel Realme, dompet hitam, mesin pemotong kayu (chainsaw), serta sebuah tang.

Penyelidikan dua laporan tersebut mulai menemukan titik terang pada Kamis (25/9) pagi. Tim Opsnal Sat Reskrim menemukan postingan di grup Forum Jual Beli (FJB) Selatpanjang, akun milik MBR menawarkan mesin chainsaw kecil seharga Rp1,5 juta yang diduga kuat hasil curian.

“Tim melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku berhasil diamankan saat transaksi di Jalan Pramuka, Selatpanjang Timur, bersama barang bukti,” terang AKP Roemin.

Dalam pemeriksaan, MBR mengakui perbuatannya. Ia mencuri motor Honda Beat milik Norrianto serta membobol pondok walet milik Miswanto.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 kunci kontak, 1 lembar STNK, 1 unit ponsel Realme, 1 dompet hitam, 1 mesin chainsaw, dan 1 buah tang.

“Pelaku kini ditahan di Polres Kepulauan Meranti, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kasat Reskrim.

Share :

Baca Juga

Berita

Satu Warga Karimun Jadi Korban Penipuan “Online shop” Di Facebook

Berita

Kapolres Kep Meranti Lakukan Pengecekan Gereja Bersama Rombongan, Pastikan Keamanan Ibadah Natal 2024

Berita

Kapolres Siak Berikan Reward Kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa Yang Berprestas

Kep Meranti

Sekda Meranti Lantik 4 Pj. Kades, Harap Pj. Kades Dapat Emban Amanah Dengan Baik

Kep Meranti

Pemda Meranti Salurkan Bantuan Ikan Kaleng Tidak Ada Izin Edar BPOM Juga Ditemukan Berulat Belatung

Nasional

Arus Mudik, BNN Riau Periksa Urin Pilot Bandara SSK Pekanbaru

Kep Meranti

BLP Gelar Bimbingan Teknis Hukum Kontrak Di Grand Meranti Hotel

Berita

Polsek Tebingtinggi Ungkap Pencurian Kambing, CCTV Bantu Identifikasi Pelaku
error: Content is protected !!