class="wp-singular post-template-default single single-post postid-264394 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Liputan Kriminal

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:52 WIB

Bareskrim Polri Gerebek THM Firs Club Batam, Dua Tersangka Pengedar Narkoba Ditahan

Batam – Bareskrim Polri membekuk dua pengedar narkoba berinisial DLH dan LK di Tempat Hiburan Malam  First Club Batam kecamatan Lubuk Baja, kota Batam pada Ahad, 19 Oktober 2025.

Keduanya seorang pramusaji berinisial DLH dan seorang bartender berinisial LK.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan usai penangkapan, penyidik Bareskrim melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihaknya. “Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Zahwani menjelaskan, penangkapan berawal dari penyamaran yang dilakukan oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi hiburan malam tersebut. Pada pukul 3.00, petugas melakukan undercover buy dan menangkap DLH yang menyerahkan barang haram dari jual-beli tersebut kepada polisi yang menyamar.

Baca Juga :  BP Batam Terima Kunjungan Kerja Wamen Investasi dan Hilirisasi RI

Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepuluh butir pil ekstasi warna biru berlogo “Rolex”, lima cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA. Barang bukti lainnya, yakni tiga buah vape warna hitam merek Veev, satu buah vape warna putih merek Sidepiece, satu buah vape warna oranye merek Sidepiece, uang Rp 4,5 juta, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi jual beli narkotika tersebut.

Sementara itu, penangkapan LK dilakukan sekitar 40 menit setelahnya. LK diringkus di area dapur lantai 1 tempat hiburan tersebut. LK berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi. “Dari tersangka LK disita uang tunai Rp 750 ribu dan satu unit ponsel,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Aneng Secara Resmi Membuka 47 Tim Pesepakbola Askab PSSI Anambas

Zahwani menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru, barang bukti ekstasi positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA. Sementara cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA. Kedua tersangka kini telah ditahan dan proses penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh tersangka LK dari seseorang berinisial RH yang saat ini DPO, sedangkan cartridge liquid vape diperoleh tersangka DLH dari seseorang berinisial AL yang juga DPO,” tutur dia.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***

 

 

 

(Rls Tempo)

Share :

Baca Juga

Berita

WaBup Manggarai Inginkan PKF Definitif 2023,Format Dukungan Jadi Acuan

Bangkinang

Langsung Pimpin Apel Gabungan, Ahmad Yuzar ; Bersama-sama Wujudkan Visi Dan Misi Pembangunan Kampar

Berita

Personil Sat Samapta Polres Meranti Gencarkan Patroli ke Rumah-rumah Pemudik

Berita

Jalin Silaturahmi, Polres Kep Meranti dan jajaran Laksanakan Subuh Keliling

Berita

Kapolres Kuansing Pastikan Tidak Ada PETI di Gunung Toar

Batam

Ada Yang berbeda dalam pemilihan Rw di masa pandemic Covid 19

Berita

Bea Cukai Kepri Selamatkan Kerugian Negara Rp 2 Miliar

Berita

Gandeng Dinas Kesehatan Belitung Timur, PT Timah Gelar Penyuluhan Gizi dan Pemeriksaan Kesehatan Untuk Anak Sekolah
error: Content is protected !!