Bareskrim Polri Gerebek THM Firs Club Batam, Dua Tersangka Pengedar Narkoba Ditahan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Bareskrim Polri membekuk dua pengedar narkoba berinisial DLH dan LK di Tempat Hiburan Malam  First Club Batam kecamatan Lubuk Baja, kota Batam pada Ahad, 19 Oktober 2025.

Keduanya seorang pramusaji berinisial DLH dan seorang bartender berinisial LK.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan usai penangkapan, penyidik Bareskrim melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihaknya. “Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Zahwani menjelaskan, penangkapan berawal dari penyamaran yang dilakukan oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi hiburan malam tersebut. Pada pukul 3.00, petugas melakukan undercover buy dan menangkap DLH yang menyerahkan barang haram dari jual-beli tersebut kepada polisi yang menyamar.

Baca Juga :  Bupati Bengkalis Minta MUI Kuatkan Komitmen Sebagai Pelayanan Umat dan Mitra Pemerintah

Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepuluh butir pil ekstasi warna biru berlogo “Rolex”, lima cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA. Barang bukti lainnya, yakni tiga buah vape warna hitam merek Veev, satu buah vape warna putih merek Sidepiece, satu buah vape warna oranye merek Sidepiece, uang Rp 4,5 juta, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi jual beli narkotika tersebut.

Sementara itu, penangkapan LK dilakukan sekitar 40 menit setelahnya. LK diringkus di area dapur lantai 1 tempat hiburan tersebut. LK berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi. “Dari tersangka LK disita uang tunai Rp 750 ribu dan satu unit ponsel,” ujarnya.

Baca Juga :  BP Batam Pastikan Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City Masuk Proyek Strategis Nasional

Zahwani menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru, barang bukti ekstasi positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA. Sementara cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA. Kedua tersangka kini telah ditahan dan proses penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh tersangka LK dari seseorang berinisial RH yang saat ini DPO, sedangkan cartridge liquid vape diperoleh tersangka DLH dari seseorang berinisial AL yang juga DPO,” tutur dia.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***

 

 

 

(Rls Tempo)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir
PT TIMAH Tbk Salurkan Dana Rp7 Miliar Lewat Program PUMK untuk Dukung Pengembangan 117 UMKM di Wilayah Operasional
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:07 WIB

Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:33 WIB

PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru