class="wp-singular post-template-default single single-post postid-264919 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kampar / Law / Politik

Minggu, 14 Desember 2025 - 16:22 WIB

Oknum DPRD Partai PAN Terindikasi Kasus Kredit KUR, LSM Penjara: DPD PAN Harus Ambil Tindakan 

Kampar – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara yang di nahkodai oleh Rudy Lase angkat suara terkait Anggota DPRD Kampar aktif, Irwan Saputra yang kini sudah tidak masuk kantor.

Hal ini bahkan tidak diketahui keberadaan pasca dirinya terlibat dugaan kasus penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp72 miliar

Rudy Lase mengatakan, DPD PAN yang di pimpin oleh Zulpan Azmi yang juga sebagai anggota DPRD Kampar periode 2024-2029 harus segera ambil langkah yang di anggap perlu dalam AD/ART PAN mengingat IS tidak pernah hadir dalam acara kedewanan lainnya hingga sampai saat ini.

Perlu kita ketahui bahwa Partai memiliki Sanksi etika dan pelanggaran aturan dalam AD/ART Partai Amanat Nasional (PAN) diatur melalui mekanisme internal partai, termasuk peran Mahkamah Partai dan Peraturan Partai yang lebih rinci.

Baca Juga :  "Kampar Damai" Elemen Masyarakat Bersatu Deklarasikan Penyampaian Pendapat yang Tertib dan Damai

“Secara umum, sanksi yang diberikan dapat bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran dan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Organisasi (PO) PAN,” bebernya

Lanjut, Penyalahgunaan jabatan atau wewenang oleh kader yang ditempatkan di jabatan publik atau politik yang menyalahgunakan posisinya, anggota partai yang terlibat dalam pelanggaran hukum juga dapat dikenakan sanksi etik internal PAN,” sebut aktifis LSM Penjara

Anggota yang terbukti melanggar kode etik dapat dinonaktifkan dari jabatannya di legislatif atau struktur partai untuk jangka waktu tertentu (misalnya 4 bulan atau 6 bulan), yang juga berarti tidak mendapatkan hak keuangan selama masa nonaktif.

Selain itu, Pemberhentian anggota legislatif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta UU tentang Partai Politik, dan diperkuat oleh aturan internal partai (AD/ART dan Peraturan Partai)

Perlu diketahui Alasan “tidak pernah masuk kantor” atau tidak menghadiri rapat dapat menjadi dasar pemberhentian, yang umumnya dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin atau kode etik.

Baca Juga :  Hadirkan Beragam Program CSR, Puluhan Ribu Warga Jadi Penerima Manfaat Program CSR PT Timah

Ketidakhadiran dalam rapat paripurna atau rapat alat kelengkapan dewan selama enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah merupakan salah satu alasan yang diatur dalam UU MD3 untuk pemberhentian anggota legislatif. Partai politik memiliki wewenang untuk mengusulkan pemberhentian anggotanya dari kursi legislatif (proses Penggantian Antar Waktu/PAW) berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.

“Kami LSM Penjara meminta Partai segera lakukan proses pelanggaran Irwan Saputra tersebut melalui mekanisme internalnya, yang di PAN hingga melibatkan Mahkamah Partai untuk menyelesaikan perselisihan internal dan memberikan sanksi kepada kadernya,” tegas Ketua LSM

Kemungkinan besar kami LSM Penjara Kampar akan segera melayangkan surat resmi terkait masalah ini ke PARTAI PAN melalui DPD, DPW dan DPP agar prosesnya cepat terselesaikan,” harapnya.*

(Ocu Arun)

Share :

Baca Juga

Berita

Bhabinkamtibmas Desa Bantar Panen Cabai rawit dukung Ketahanan Pangan

Advertorial

Pasca Aksi Massa, PT Timah Laksanakan Pemulihan Terpadu untuk Jaga Keberlanjutan Operasional

Batam

Muhammad Rudi Tinjau Langsung Lokasi Pemasangan Mini Booster Areal Perumahan Putra Jaya

Berita

Simpan 5,74 Gram Sabu, Satu Orang Pemuda di Desa Tarai Bangun Diringkus Polisi

Berita

Percepat Penurunan Stunting, Pemkab Gelar Sosialisasi Program dan Lokakarya

Bangkinang

KPU Kampar Tetapkan Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kabupaten Kampar 2024

Berita

Jelang Distribusi Logistik Pemilu, Pemkab Meranti Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Kampar

Polisi Tangkap Pencuri Sawit Milik CV.Makmur Jaya Sentosa
error: Content is protected !!