Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANAMBAS – Dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial platform Facebook (Fb) oleh akun “Ory Jone” membuat sejumlah insan pers di Kabupaten Kepulauan Anambas akan melapor ke polisi.

Akun Fb “Ory Jone” dalam komentarnya di Fb Berita Seputar Anambas (BSA) menuliskan :

Teman media cakap,wartawan di tarempa klu tak menjilat pemerintah tak makan, tak ada lagi jargon wachdog (anjing penjaga ruang publik)

Selepas seruput kopi tafa man tanye ”kenapa demikian”

teman media cakap ”cobe lah wak lihat SEKDA KITE BELASAN TAHUN MENJABAT seolah aturan maximal menjabat tak berlaku buat SEKDA KITE, siape yang beking SEKDA kite itu?

man hela nafas panjang sembari mikirkan jawaban yang tepat.

Baca Juga :  Polsek Balai Berhasil Amankan Pelaku Tindak Kejahatan Pencurian

”SEKDA KITE ITU ORANG BAIK, PROFESIONAL DAN JAGO MENJILAT PIMPINAN TENTUNYA, SAMA HAL DENGAN TEMAN2 MEDIA KITE”

SEKDA KITE tak ada yang beking dan BUPATI pun tau itu aturan pejabat struktural maksimal menjabat paling lama 7 tahun antisipasi konflik kepentingan.
YANG JADI MASALAH ITU PEMERINTAH KITA TAK TAU CARA GANTI SEKDA KITE.

Komentar akun Fb bernama “Ory Jone” ini santer menjadi perhatian publik khususnya bagi seluruh insan pers di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Baca Juga :  Kapolres Kampar Hadiri Upacara Hardiknas, Tunjukkan Dukungan Polri terhadap Dunia Pendidikan

Sejumlah pemberitaan yang beredar bahwa pemilik akun Fb bernama “Ory Jone” akan dilaporkan oleh sejumlah insan pers di Kabupaten Kepulauan Anambas ke Polisi karena diduga melakukan penghinaan kepada insan pers lewat media sosial.

Diketahui KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku efektif mulai Tahun 2026 mengatur penghinaan di media sosial dalam Pasal 433-442, mencakup pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan ringan.

Tindakan ini bisa berupa tulisan, gambar, atau video yang disebarkan umum untuk menyerang kehormatan dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun atau denda hingga Rp200 juta.**

Penulis : Raspen Gultom

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Karhutla Lahan Gambut, Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Deteksi Dini
Hadiri HUT ke-69 Riau, Bupati Asmar Tekankan Kolaborasi dan Pemerataan Pembangunan
Hari Jadi ke-69 Riau, Wabup Meranti Tekankan Penguatan Fiskal dan Pemerataan Pembangunan
Breaking News: Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Kawasan Enggano Bengkulu
Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam
Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot
Ekspedisi Merah Putih Presisi, Polda Riau Tembus Pulau Rangsang, Hadirkan Negara di Teras NKRI
Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum
Tag :

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Antisipasi Karhutla Lahan Gambut, Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Deteksi Dini

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Hadiri HUT ke-69 Riau, Bupati Asmar Tekankan Kolaborasi dan Pemerataan Pembangunan

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Hari Jadi ke-69 Riau, Wabup Meranti Tekankan Penguatan Fiskal dan Pemerataan Pembangunan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Breaking News: Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Kawasan Enggano Bengkulu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam

Berita Terbaru