Wamenaker Bertindak Cepat Atas Permasalahan Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan serikat pekerja (SPN dan SPMI) guna menyelesaikan perselisihan terkait upah kerja di hari libur nasional. Dialog ini berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (26/05/2026).

Pertemuan yang turut dihadiri oleh Direktur Operasional Indomaret, Andreas Djajaputra, dan Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan, ini menghasilkan kesepakatan krusial bagi masa depan 250.000 karyawan Indomaret di seluruh Indonesia.

Wamenaker Afriansyah Noor menekankan bahwa sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku, karyawan yang bekerja pada hari libur nasional wajib mendapatkan upah lembur. Ia menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya sistem penggantian hari atau tukar hari sebagai kompensasi bekerja di hari libur nasional.

“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” ujar Afriansyah Noor.

Dialog ini juga menyoroti adanya laporan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepala toko hingga manajer area. Sebelumnya, terdapat data yang menyebutkan 98% karyawan setuju dengan sistem ganti hari, namun serikat pekerja menduga adanya paksaan di balik angka tersebut. Merespons hal ini, disepakati bahwa pendataan melalui kuesioner akan diulang kembali pada 28-30 Mei 2026 untuk memastikan pilihan karyawan bersifat netral dan sukarela.

Secara garis besar, terdapat lima poin komitmen yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut:

1. Manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang.

2. Manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.

3. Manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Keria Bersama (PKB) yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di PT Indomarco Prismatama.

4. Untuk pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 26 Mei 2026 Manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apapun dan membayarkan upahnya.
5. Manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bag pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026.”Dengan adanya kesepakatan ini, Kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker Yassierli Usulkan BRICS Petakan Kebutuhan Keterampilan Masa Depan
Kemnaker Modernisasi Pelatihan Pejabat Fungsional untuk Perkuat Layanan Ketenagakerjaan
Hari Pertama Sekolah, Bupati Asmar Pastikan MPLS Ramah Berjalan Optimal di Kepulauan Meranti
Kokohkan Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Meranti Sambangi Kajari
PT TIMAH Hadirkan Harapan bagi Anak Berprestasi di Karimun, Bantuan Pendidikan Ringankan Beban Orang Tua
Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang untuk Perluas Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia
Berikan Pemahaman Tentang Narkoba Polres Meranti Gelar Penyuluhan ke sekolah
Selamatkan Ribuan Jiwa, Sat Resnarkoba Polres Karimun Musnahkan 747,26 Gram Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:59 WIB

Menaker Yassierli Usulkan BRICS Petakan Kebutuhan Keterampilan Masa Depan

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:23 WIB

Kemnaker Modernisasi Pelatihan Pejabat Fungsional untuk Perkuat Layanan Ketenagakerjaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:10 WIB

Hari Pertama Sekolah, Bupati Asmar Pastikan MPLS Ramah Berjalan Optimal di Kepulauan Meranti

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:08 WIB

Kokohkan Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Meranti Sambangi Kajari

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:44 WIB

Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang untuk Perluas Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia

Berita Terbaru