Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Polsek Kampar Tangkap Pencuri Setelah Larikan Dari Atap | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-267377 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Advertorial / Berita / Kampar

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:56 WIB

Polsek Kampar Tangkap Pencuri Setelah Larikan Dari Atap

KAMPAR – Polsek Kampar melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Kamis (19/02/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Pekanbaru-Bangkinang Km 50 RT 01 RW 05 Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah EN (36 tahun), seorang residivis yang telah melakukan tindak pidana serupa pada tahun 2019 dan 2023.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban YD (22 tahun), seorang wiraswasta yang memiliki kedai di lokasi TKP. Korban menemukan bahwa beberapa barang dagangan berupa susu kental manis dan minyak goreng kemasan telah hilang saat datang ke kedai sekitar pukul 08.00 WIB pada hari kejadian. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang orang tidak dikenal masuk kedai melalui bagian belakang ruko dan mengambil barang tersebut, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp6.508.000,-.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid menjelaskan bahwa Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihak kepolisian mengidentifikasi dugaan pelaku adalah Erian yang bertempat tinggal di Dusun Airtiris RT 03 RW 04 Kecamatan Kampar.

Pada hari Selasa (7/07/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim menerima informasi tentang keberadaan tersangka. Setelah mendapatkan perintah dari Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid, tim yang dipimpin oleh IPDA David Gusmato, langsung melakukan tindakan penangkapan.

Pada sekitar pukul 12.00 WIB, saat petugas akan menangkapnya, tersangka berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga, namun berhasil diamankan oleh petugas yang telah siap siaga.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Selama proses interogasi, pelaku EN mengakui seluruh perbuatannya dan bahkan mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak 6 kali pada berbagai lokasi, antara lain:

1. Dua kali pencurian di toko milik Yandri (korban utama).

2. Dua kali pencurian di toko buah di Pasar Airtiris.

3. Satu kali pencurian di toko Hendra di Pasar Airtiris.

4. Pencurian sepeda motor Honda Beat di Pasar Airtiris pada hari Sabtu (4/07/2026).

5. Pencurian dengan pemberatan dan mengambil sepeda motor Honda Beat di Jalan Garuda Sakti pada bulan Mei 2026.

Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah digital flashdisk yang berisi rekaman CCTV dan 1 lembar nota penjualan barang yang hilang.

Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  PT Timah Dukung Pembangunan Pujasera di Desa Bencah, Gairahkan Ekonomi Lokal

Kepada tersangka akan diterapkan Pasal 477 KUHPidana yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara yang sesuai. Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid. menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak akan menoleransi setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, terutama bagi pelaku yang telah memiliki catatan pidana sebelumnya.

“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap setiap kasus yang dilaporkan masyarakat. Penangkapan tersangka kali ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian bekerja secara profesional dan tidak akan membiarkan pelaku tindak pidana lolos dari hukum,” ujarnya.

Beliau juga mengajak masyarakat untuk selalu menjaga keamanan lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kerja sama antara polisi dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam memerangi kejahatan. Semakin banyak informasi yang diterima, semakin cepat kasus dapat diungkap dan masyarakat dapat hidup dengan aman,” tambahnya.

Seluruh proses penangkapan dan pengungkapan kasus berjalan dengan aman dan kondusif. Pihak Polsek Kampar akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh perbuatan tersangka dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi seluruh korban.**

(Ocu Arun)

Share :

Baca Juga

Bengkalis

Satresnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Wonosari Barat

Kampar

Pj Bupati Kampar Minta Koseka Menjadi Wadah Membangun Negeri dan Ajang Silaturrahmi Bagi Pecinta Olahraga Sepeda

Berita

Bupati Wan Siswandi Hadiri Seminar Nasional di Kampus Universitas Batam

Batam

Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky Bos Planet Batam, Buru Sampai ke Singapura

Advertorial

Dari Ruang Kerja ke Arena Laga, Kisah Waisya Hidayat Atlet Tenis Meja PT Timah

Berita

Pasca Blasting, Ini kesepakatan PT KG dengan masyarakat

Berita

Disambut Tokoh Masyarakat Rasbar Kapolres Meranti Gelar “Cooling System” Jelang pilkada

Berita

Jaga Ketahanan Pagan Nasional Polsek Merbau Sembang Pertenak Sapi
error: Content is protected !!