class="wp-singular post-template-default single single-post postid-267463 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Senin, 13 Juli 2026 - 16:38 WIB

Selamatkan Ribuan Jiwa, Sat Resnarkoba Polres Karimun Musnahkan 747,26 Gram Sabu

Karimun – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan Laporan Polisi tanggal 24 Juni 2026.

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Karimun AKP Haris Baltasar Nasution, S.I.K., yang diwakilkan oleh KBO Resnarkoba IPTU Jackson Marpaung, S.H., serta dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Rumah Tahanan Negara (Rutan), BNNK, Penasehat Hukum, dan tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti berupa 9 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 747,26 gram. Sebelumnya, sebagian barang bukti seberat 27,84 gram telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik serta pembuktian di persidangan.

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial RN, yang diamankan di salah satu hotel di kawasan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati, serta denda hingga Rp2 miliar.

Kapolres Karimun menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.

“Pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Berdasarkan estimasi, total barang bukti yang dimusnahkan berpotensi menyelamatkan sekitar 2.241 hingga 2.989 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram narkotika dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 4 orang.

Polres Karimun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

 

Share :

Baca Juga

Berita

Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan : PLT Bupati Meranti Mengenang Jasa Pahlawan di HUT RI ke-79

Berita

Bacalon Bupati Meranti Hery Saputra SH Kembalikan Formulir Pendaftaran Di Kantor DPC PDI Perjuangan

Berita

Kapolrestabes Medan Sholat Subuh Berjamaah Dimesjid Nurul Falah Medan

Berita

Rudi Hadirkan Solusi Selesaikan Persoalan Banjir di Buliang Batuaji

Advertorial

Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Komitmen Dukung Investasi HDC NeutraDC Nxera Batam

Bengkalis

Kapolsek Rupat Utara AKP Herman Bekuk Dua Pelaku Curas  di Lokasi Berbeda

Berita

Polsek Rangsang Barat Bagi-bagi Takjil Kepada Masyarakat

Advertorial

BP Batam Tambah Booster, Pipa Crossing dan IPA Baru
error: Content is protected !!