class="wp-singular post-template-default single single-post postid-268110 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kepri / Law / Nasional

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Akau Bos Kasino Batam Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang

Jakarta – Bareskrim Polri menjerat bos kasino di Batam dengan pasal tambahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Suwanda alias Akau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian.

Penambahan pasal itu disampaikan Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).

Ia belum merinci lebih jauh mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Kasus ini bermula dari pembongkaran praktik perjudian kasino yang diduga beroperasi secara terselubung di balik sebuah tempat hiburan malam di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu 15 Agustus lalu sekitar pukul 21.30 WIB di Nine Stage Lounge and Bar. Bar tersebut berada di Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam.

Baca Juga :  Rusdi Pimpin Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi terkait RAPBD Kabupaten Natuna TA 2025

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 197 orang yang diduga memiliki peran berbeda-beda dalam praktik perjudian, mulai dari pemilik, jajaran manajemen, kasir, penukar chip, dealer atau bandar, hingga para pemain. Nunung menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan.

Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi rincian peran masing-masing, yakni satu pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua staf marketing, dan 96 pemain. Dari total pemain tersebut, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan 10 lainnya berstatus warga negara asing (WNA), yang terdiri atas tujuh warga China, dua warga Singapura, serta satu warga Malaysia.

Baca Juga :  Front Persaudaraan Islam Dipastikan Mewakapkan Diri Untuk Negara serta Agama

Sembilan orang di antara yang diamankan kini dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing dalam praktik perjudian kasino tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tidak hanya bersumber dari laporan masyarakat, melainkan juga informasi yang diperoleh dari rekan media serta tokoh masyarakat setempat di Batam. Keterangan itu disampaikan Nunung dalam konferensi pers di Mapolres Barelang beberapa waktu lalu.***

Share :

Baca Juga

Berita

Dikunjungi Anak TK, Kapolsek Sebut Polisi Sahabat Anak

Kepri

Gubernur Kepri: ASN Sebagai Pelayanan Publik Harus Lebih Cepat, Transparan dan Akuntabel

Kep Meranti

SD Negeri 16 Banglas Barat Laksanakan Sosialisasi

Berita

Apel Bersama Komunitas, Kapolres Meranti Lepas Ekspedisi Merah Putih Presisi

Batam

Malam Final Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam

Berita

KPU Provinsi Kepri Nyatakan Berkas Paslon Muhammad Rudi – Aunur Rafiq Lengkap

Advertorial

PT TIMAH Bantu Renovasi Musala Al Fajruh Kecamatan Kundur, Tingkatkan Kenyamanan Ibadah Masyarakat

Berita

Muhammad Rudi Ingin Ekonomi Kepulauan Riau Tumbuh Signifikan
error: Content is protected !!