class="wp-singular post-template-default single single-post postid-268725 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Liputan Bea Cukai / Riau

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 3,17 Kg Sabu di Perairan Pulau Burung

Tembilahan – Sinergi antara Bea Cukai Tembilahan, Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, serta Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir menggagalkan upaya pemasukan narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu seberat ±3.174 gram.

Penindakan ini dilakukan di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dalam Patroli Bersama Berantas Rantai Narkotika (Patma Berani) Tahun 2026.

Penindakan bermula ketika tim gabungan melakukan koordinasi, pertukaran informasi, serta analisis bersama terkait dugaan rencana pemasukan narkotika ke wilayah Indragiri Hilir (29/09).

Berdasarkan hasil pendalaman informasi, tim kemudian melakukan penargetan terhadap sarana pengangkut laut KLM Mega Indah yang diketahui berasal dari Pasir Gudang, Malaysia.

Kemudian, pada 30 September 2026 sekitar pukul 05.35 WIB, tim gabungan mendeteksi KLM Mega Indah memasuki perairan Pulau Burung, Indragiri Hilir. Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkus yang diduga berisi methamphetamine dengan berat bruto sekitar 3.174 gram. Barang tersebut ditemukan di kamar mesin, diletakkan di bawah palka dan ditutupi dengan drum air.

Baca Juga :  Dari Pendidikan hingga Ekonomi, PT TIMAH Serap Masukan untuk Perbarui RIPPM di Kabupaten Karimun

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap awak kapal, diperoleh informasi bahwa barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak lain di wilayah Sungai Guntung.

Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa lokasi yang diduga menjadi tempat penerimaan barang. Namun, dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang bukti tambahan maupun pihak yang diduga sebagai penerima.

Selanjutnya, dua orang awak kapal yang diduga berperan sebagai kurir beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bea CUkai Tembilahan untuk diproses lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Polres Indragiri Hilir guna pemeriksaan dan pengembangan.

Dari penindakan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa methamphetamine (sabu) sebanyak tiga bungkus dengan berat bruto ±3.174 gram, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp4,28 miliar.

Baca Juga :  BP Batam Salurkan 94 Paket Sembako Untuk Masyarakat Rempang

Penindakan ini juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 15.870 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta memberikan potensi penghematan keuangan negara sebesar Rp14,16 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Eko Budi Setiawan, menyampaikan bahwa keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil dari sinergi dan pertukaran informasi yang baik antar aparat penegak hukum.

“Penindakan ini menunjukkan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam mengantisipasi peredaran narkotika melalui jalur perairan. Bea Cukai Tembilahan bersama jajaran aparat penegak hukum akan terus memperkuat pengawasan dan pertukaran informasi untuk mencegah masuk dan beredarnya narkotika di wilayah Indragiri Hilir,” ujar Eko, (06-10-2026).

Kini Barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada Polres Indragiri Hilir untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.***

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

​UNBK di Meranti Sukses dan Mantap Namun Sebagian Siswa Masih Nakal apa pasal???

Kep Meranti

Waduh !!! Terjaring razia simpatik Satu Warga Di Amankan Bawa Sabu-Sabu

Kep Meranti

Kapolres : Telegram Polda Riau 3 Perwira akan berganti Posisi

Berita

Polres Meranti Gelar Acara Malam Pisah sambut

Kep Meranti

Sekda Bambang Pimpin Rapat Persiapan 17 Agustus Dan Agenda Penting Lainnya

Berita

Wujud Anjangsana Hari Bhayangkara Polres Manggarai Beri Bantuan Sosial Bagi Masyarakat 

Berita

Bupati Karimun Resmikan Gedung PGRI

Berita

Kapolres Kep Meranti Lakukan Pengecekan Gereja Bersama Rombongan, Pastikan Keamanan Ibadah Natal 2024
error: Content is protected !!