class="wp-singular post-template-default single single-post postid-268761 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kep Meranti / Peristiwa / Politik / Riau

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:19 WIB

Dugaan Carut-Marut DPT Pilkades Insit: Warga Desa Lain Diduga Terdaftar, Warga Insit Tak Bisa Memilih

 

MERANTI — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (8/10/2026), menyisakan persoalan serius terkait daftar pemilih tetap.

Di tengah proses pemungutan suara, muncul dugaan adanya nama warga yang diduga berdomisili atau tercatat sebagai penduduk desa lain namun masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades Desa Insit.

Persoalan tersebut langsung dipertanyakan karena DPT merupakan salah satu unsur penting dalam menentukan siapa yang memiliki hak memilih dalam Pilkades. Terlebih, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebelumnya menegaskan seluruh tahapan Pilkades 2026 harus dilaksanakan secara profesional, transparan, adil, dan berintegritas. Pemkab juga telah menyebut persoalan data pemilih sebagai salah satu potensi kerawanan yang perlu diantisipasi.

Berdasarkan informasi dan temuan yang disampaikan warga, terdapat nama warga yang berinisial AP yang diduga tercantum dalam DPT Pilkades Desa Insit. Sementara itu, warga menyebut yang bersangkutan diduga merupakan warga/penduduk Desa Mekong, Jalan Pelabuhan, RT/RW 003/003.

Persoalan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan: bagaimana nama yang diduga terdaftar sebagai warga desa lain dapat tercantum dalam DPT Pilkades Desa Insit?

Pertanyaan tersebut bukan untuk memvonis pihak mana pun. Namun, menurut warga, persoalan ini harus dijawab dengan data dan verifikasi resmi, bukan sekadar penjelasan lisan.

Salah satu calon Kepala Desa Insit nomor urut 03, Fadli, menyatakan belum bersedia menandatangani hasil pleno sebelum persoalan tersebut mendapatkan penjelasan yang terang dari panitia pelaksana.

Sikap tersebut, menurut Fadli, bukan dimaksudkan untuk mengganggu jalannya proses Pilkades, melainkan sebagai bentuk keberatan terhadap persoalan DPT yang menurutnya perlu terlebih dahulu diverifikasi.

“Kami tidak bermaksud menghalangi hak politik siapa pun. Yang kami minta sederhana, data pemilih harus diverifikasi sesuai data kependudukan dan ketentuan yang berlaku. Kalau memang memenuhi syarat, silakan. Tetapi kalau setelah diperiksa ternyata tidak memenuhi syarat sebagai pemilih Desa Insit, tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Fadli kepada wartawan.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut kepercayaan terhadap proses Pilkades.

Fadli dan warga meminta Panitia Pilkades Desa Insit, Pemerintah Desa, DPMD Kabupaten Kepulauan Meranti, serta pihak terkait melakukan pemeriksaan secara transparan.

Apabila berdasarkan pemeriksaan resmi terbukti bahwa nama tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih Desa Insit, maka warga meminta agar nama tersebut dikeluarkan dari DPT sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Warga juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada satu nama. DPT harus diperiksa secara menyeluruh apabila memang ditemukan indikasi ketidaksesuaian, sehingga seluruh peserta Pilkades dan masyarakat mendapatkan kepastian bahwa daftar pemilih yang digunakan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu ada juga warga desa insit yang mendapat undangan pemilihan namun tidak dapat memilih dikarenakan belum merekam KTP elektronik

Fadli menegaskan bahwa keberatan yang disampaikannya bukan persoalan dukung-mendukung calon.

“Kami meminta aturan diterapkan sama kepada semua orang. Jangan sampai warga yang memenuhi syarat justru menghadapi persoalan administrasi, sementara nama yang diduga bukan pemilih Desa Insit justru tercantum dalam DPT,” tegasnya.

Fadli bahkan menyebut muncul dugaan adanya ketidakberesan dalam proses pendataan yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut.

Yang dipersoalkan bukan siapa yang menang atau kalah. Yang dipersoalkan adalah apakah seluruh proses pemilihan telah menggunakan daftar pemilih yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika memang tidak ada persoalan, buktikan melalui verifikasi resmi. Jika terdapat kesalahan administratif, perbaiki sesuai ketentuan. Dan jika ditemukan pelanggaran, tindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku,”tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Panitia Pelaksana Pilkades Desa Insit belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Panitia Pilkades, Pemerintah Desa Insit, DPMD Kabupaten Kepulauan Meranti, maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Catatan redaksi: NIK lengkap tidak dipublikasikan dalam berita untuk menjaga keamanan data pribadi. Dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih memerlukan verifikasi resmi dari pihak yang berwenang.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Menko Agus Harimurti Yudhono Serahkan SHM Warga Terdampak Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City

Berita

Wan Ricci Kunker ke Desa Tanjung Kumbik Kecamatan Pulau Tiga Barat

Batam

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Ratusan Balok Kayu Ilegal di Batam

Berita

Ada Kejadian atau Kecelakaan Hubungi Polres Karimun melalui Call Centre Polri 110

Berita

Kejari Kuansing Tetapkan Tiga Orang Tersangka

Batam

PT Hadi Jaya Bantah Penyekapan Puluhan TKW di Tiban Batam

Advertorial

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Berita

Kemnaker Transformasikan BPVP Jadi Mini Campus yang Adaptif dan Modern
error: Content is protected !!