Karimun – Dinas Perhubungan (Dishub) terkesan tutup mata oleh masyarakat terkait maraknya truk pengangkut tanah urug yang keluar masuk dari Kampung Harapan kecamatan Tebing beroperasi tanpa ditutupi terpal.
Situasi ini memicu keresahan warga akibat polusi debu yang mengganggu kesehatan, mengotori lingkungan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lain karena material beterbangan.
Secara hukum, tindakan membiarkan muatan terbuka saat mengangkut material seperti tanah, pasir, atau batu merupakan pelanggaran lalu lintas.
“Debu tanah yang beterbangan memicu penyakit saluran pernapasan (ISPA) dan mengganggu jarak pandang saat berpasan dengan truk pengangkut tanah urug,” ujar pengendara motor saat melintas kepada media ini, Selasa (27/10).
Ia menjelaskan, Debu halus dan serpihan tanah mudah beterbangan dan masuk ke mata pengendara lain—terutama pengendara sepeda motor—sehingga menyebabkan pandangan kabur secara mendadak.
Tindakan tegas dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat terkait sangat krusial untuk menindak truk pengangkut tanah urug yang beroperasi tanpa penutup terpal.
“Kelalaian ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan dan kelestarian lingkungan,” ungkapnya.










