MERANTI – Polres Kepulauan Meranti mengingatkan para pelajar agar tidak sembarangan menyebarkan informasi di media sosial. Selain berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, penyebaran berita bohong atau hoaks juga dapat berujung pada konsekuensi hukum pidana.
Edukasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Quick Win Kapolri QW 1 Kegiatan 2 Polisi Peduli Pendidikan (Polidik) yang digelar di SMA Negeri 2 Selatpanjang, Senin (2/11/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 07.00 WIB itu dipimpin Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Detis Mayer Silitonga, S.H., didampingi Kasat Binmas IPTU Abdul Roni, S.H., KBO Satlantas IPDA Noprizal, S.E., serta personel Satlantas Polres Kepulauan Meranti.
Mengangkat tema penyebaran berita hoaks, para pelajar diberikan pemahaman mengenai pentingnya menyaring informasi sebelum mempercayai maupun membagikannya kepada orang lain.
Dalam penyuluhan tersebut, pelajar juga diberikan edukasi mengenai konsekuensi hukum penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Di antaranya ketentuan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur sanksi bagi orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik berisi pemberitahuan bohong yang diketahuinya dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Selain itu, dijelaskan pula Pasal 263 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penyebaran berita atau pemberitahuan bohong, tidak pasti, berlebihan, maupun tidak lengkap yang dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.
Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Detis Mayer Silitonga mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap dunia pendidikan sekaligus upaya membangun kesadaran hukum generasi muda.
“Melalui program Polisi Peduli Pendidikan ini, kami ingin mengajak para pelajar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah terpengaruh berita hoaks, serta selalu memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya. Kami juga mengajak para siswa untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran Polri di sekolah tidak hanya untuk memberikan pemahaman tentang keamanan dan ketertiban, tetapi juga menjadi mitra tenaga pendidik dalam mencegah kenakalan anak serta membentuk karakter pelajar yang bertanggung jawab.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Kepulauan Meranti berharap para pelajar semakin memahami pentingnya literasi digital, menaati aturan hukum, dan tidak terlibat dalam penyebaran informasi yang dapat merugikan orang lain maupun mengganggu situasi kamtibmas.
Kegiatan Polidik ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Kepulauan Meranti dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.










