class="wp-singular post-template-default single single-post postid-30391 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti

Kamis, 12 Maret 2020 - 23:27 WIB

Kewajiban Pengembalian Dana DAK & DR 2016-2017 Di Meranti Sebanyak Rp 36 Miliar Dipertanyakan

Liputankepri.com,Meranti- Pertanggungjawaban pengembalian pembayaran anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan Dana Reboisasi (DR) Pemkab Meranti tahun 2016 dan 2017 yang suda menjadi temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuagan (BPK) dipertanyakan.


Pasalnya, saat ini sudah tahun 2020, anggaran alokasi DAK DR tahun 2016-2017 silam itu, yang diduga digunakan OPD tertentu di Meranti untuk keperluan lain diindikasi belum dikembalikan Pemkab Meranti sebagaimana mestinya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Riau, ditemukan potentsi penyalahgunaan anggaran lebih kurang sebesar Rp63 Miliar yang dianjurkan BPK harus dikembalikan.


Terkait masalah ini, anggota DPRD Meranti Fauzi Hasan memberikan penjelasan atas hal ini. Ia mengatakan, pengalihan administrasi pengalokasian dana tersebut dipergunakan sudah jelas, namun dalam pelaksanan administrasinya lambat, maka dana tidak bisa dicairkan.


Menurut Fauzan yang ketika anggaran ini di disalurkan ia duduk sebagai Ketua Tim Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Meranti.


“Jika tidak jelas dan administrasi penggunaan anggaran DAK tidak terialisasi mereka (Pemda) harus bayar, tak bisa tidak,” Kata Fauzi politisi PAN ini melalui sambungan handphone, Sepekan lalu.
Dikatakan, ada batas waktu dan surat meyurat peruntukanya yang harus lengkap. “Jika administrasi tidak selesai dan tidak lengkap, dan perkerjaan dilalaikan, secara otomatis Pemda harus membayar, karena itu wajib, bila tidak dipenuhi tahun berikutnya tidak dapat lagi,” terang Fauzi.


Sedangkan untuk dana DR kalau peruntukanya salah harus dikembalikan, untuk lebih jelas, nanti saya ke Selatpanjang kita bebual,”tutup Fauzi.


Dari penulusuran dan dirangkum awak media, bersumber dari pemeriksaan BPK Provinsi Riau tahun 2016 dan 31 Desember 2017 dari Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 3C/LHP/XVIII.PEK/05/2016 tanggal 28 Mei 2016, BPK mengungkapkan permasalahan Saldo Kas Daerah tidak menggambarkan sisa dana alokasi khusus sebesar Rp50 Miliar dan dana reboisasi sebesar Rp31 Miliar.


Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Meranti agar mengembalikan DAK dan DR sehingga program dan kegiatan DAK dan DR dapat dilaksanakan pada tahun berikutnya.


Tidak sampai disitu, pada 31 Desember 2017 pemeriksaan BPK kembali menunjukkan bahwa saldo kas di Kasda menunjukkan sisa minimal sebesar Rp63 miliar berupa saldo kas yang dibatasi penggunaannya, terdiri dari saldo Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik, serta saldo Dana Reboisasi (DR) tahun 2017.


Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa atas saldo DAK fisik dan non fisik serta saldo DR tersebut telah habis digunakan sebagai dana talangan untuk membiayai kegiatan lainnya selama tiga tahun terakhir.


Dengan tegas waktu itu, Pansus DPRD meminta agar Pemda Kepulauan Meranti menindaklanjuti seluruh temuan LHP BPK dan melaporkan hasil tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut kepada DPRD Kepulauan Meranti.


Namun, terkait hal ini, beberapa pejabat terkait di Meranti dihubungi untuk konfirmasi sulit mendapatkan jawaban. Kepala OPD maupun PA. PPTK penguna angaran tersebut belum bisa diminta keterangan. ™

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Berkolaborasi dengan NU, Ansor dan Banser, Polsek Rangsang Berbagi Ratusan Takjil 

Featured

JPU Akan Hadirkan Bupati Kepulauan Meranti Terkait Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Pelabuhan Dorak

Kep Meranti

Pemkab Kepulauan Meranti Dukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Desa

Kep Meranti

Sekda Meranti Lantik Anggota BPD di 28 Desa Se-Kabupaten Kepulauan Meranti

Ekonomi

Masyarakat Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pencabutan Izin PT RAPP

Kep Meranti

Bupati Meranti Gelar Silaturahmi Bersama Warga Jelang Bulan Puasa Ramadhan

Kep Meranti

Terkait Robohnya Ponton Di Pelabuhan Tanjung Samak Ini Penjelasan Kepala Dinas Perhubungan

Kep Meranti

Misri Hasanto Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kajari Atas Kasus Alat Rapid Test Di KPU dan Bawaslu
error: Content is protected !!