class="wp-singular post-template-default single single-post postid-31212 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Criminal / DPRD / Karimun / Kepri / Polres Karimun

Sabtu, 7 Maret 2020 - 15:24 WIB

Oknum ASN DPRD Karimun Ditangkap Polisi

Karimun — Miliki Sabu, SN (40) seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun di rumahnya, Kompleks Perumahan Timah, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Tanjung Balai Karimun, Sabtu, (7/3/2020), malam.

Ia terbukti menyimpan narkoba jenis sabu, sebanyak1 paket seberat 0,12 Gram. Saat ini, oknum pegawai DPRD Karimun tersebut telah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wakapolres Karimun, Kompol Muhammad Chaidir SIK, didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana, mengatakan, saat diamankan, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 0,12 Gram.

Baca Juga :  Terlibat kasus narkoba, Oknum ASN DPRD Karimun Ditangkap Polisi

“Tersangka SN merupakan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun. Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, bersamaan dengan tersangka RS bersama barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 0,12 Gram,” ungkap Chaidir, dalam keterangan pers, di Mapolres Karimun, Rabu, (18/3/2020).

Berdasarkan pengakuan SN, barang haram tersebut didapat dari tersangka LE yang sudah lebih dulu diamankan Satres Narkoba dihari yang sama, sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan Pramuka, Kecamatan Karimun, bersama barang bukti 1 unit Handphone, 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 160 Ribu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 Tahun sampai dengan 20 tahun penjara, atau pidana denda Rp 800 Juta sampai dengan Rp 10 Miliar.

DPRD Karimun Gelar Paripurna Pembahasan LKPJ TA 2019

Dalam press rilis itu, juga disejalankan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.2 Kilogram, hasil penindakan selama 1 bulan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Korban tewas dan terbakar ditabrak dump truck

Press rilis dan pemusnahan itu, turut dihadiri, FKPD dan Pimpinan OPD Karimun, Karutan Kelas II B Karimun, perwakilan dari Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kejari Karimun dan Pengadilan Negeri Karimun, PJU Polres Karimun dan tamu undangan lainnya.**

(ronal)

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Gubernur Kepri Hadiri Penutupan TMMD ke-110 di Natuna

Karimun

Pick Up Barang Terjun Bebas Di Depan Komplek Padimas

Berita

Kepulauan Meranti Siap Wujudkan Layanan Publik Modern Berbasis IKD

Ekonomi

Pemkab Karimun Terima Bantuan CSR Bank Riau Kepri

Berita

Jalin Silaturahmi, Binmas Noken Sambangi Tokoh Agama di Distrik Kwamki Narama, Mimika

Batam

Akhirnya 4 Tersangka Kasus 1 Ton Sabu Diadili di Batam

Batam

Dua Warga Batam Hilang di Dam Tembesi Batam

Berita

Bupati Karimun: Mahasiswa harus kritis dan konstruktif
error: Content is protected !!