Oknum ASN DPRD Karimun Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2020 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun — Miliki Sabu, SN (40) seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun di rumahnya, Kompleks Perumahan Timah, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Tanjung Balai Karimun, Sabtu, (7/3/2020), malam.

Ia terbukti menyimpan narkoba jenis sabu, sebanyak1 paket seberat 0,12 Gram. Saat ini, oknum pegawai DPRD Karimun tersebut telah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wakapolres Karimun, Kompol Muhammad Chaidir SIK, didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana, mengatakan, saat diamankan, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 0,12 Gram.

Baca Juga :  Polisi Amankan 2 Warga Tanam Ganja di Hutan Pangke Karimun

“Tersangka SN merupakan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun. Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, bersamaan dengan tersangka RS bersama barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 0,12 Gram,” ungkap Chaidir, dalam keterangan pers, di Mapolres Karimun, Rabu, (18/3/2020).

Berdasarkan pengakuan SN, barang haram tersebut didapat dari tersangka LE yang sudah lebih dulu diamankan Satres Narkoba dihari yang sama, sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan Pramuka, Kecamatan Karimun, bersama barang bukti 1 unit Handphone, 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 160 Ribu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 Tahun sampai dengan 20 tahun penjara, atau pidana denda Rp 800 Juta sampai dengan Rp 10 Miliar.

DPRD Karimun Gelar Paripurna Pembahasan LKPJ TA 2019

Dalam press rilis itu, juga disejalankan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.2 Kilogram, hasil penindakan selama 1 bulan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Perumahan PT Timah Prayun, Ditemukan Satu Paket Sabu

Press rilis dan pemusnahan itu, turut dihadiri, FKPD dan Pimpinan OPD Karimun, Karutan Kelas II B Karimun, perwakilan dari Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kejari Karimun dan Pengadilan Negeri Karimun, PJU Polres Karimun dan tamu undangan lainnya.**

(ronal)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tualang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan
Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Deklarasi Kampung Bebas Narkoba dan Penyerahan Bansos, Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Desa Benteng Hilir
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Tualang Gelar Pertandingan Batu Domino Bersama Warga
Progres Pergeseran Warga: 106 KK Tatap Harapan Baru di Tanjung Banon
Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, PT Timah Serahkan Bantuan untuk TK Swasta Mutiara Hati
Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi
Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:48 WIB

Polsek Tualang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:20 WIB

Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 04:20 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Tualang Gelar Pertandingan Batu Domino Bersama Warga

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:31 WIB

Progres Pergeseran Warga: 106 KK Tatap Harapan Baru di Tanjung Banon

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:45 WIB

Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, PT Timah Serahkan Bantuan untuk TK Swasta Mutiara Hati

Berita Terbaru