class="wp-singular post-template-default single single-post postid-33719 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kepri / Liputan Kriminal

Senin, 5 Oktober 2020 - 08:31 WIB

Tampung PMI Ilegal, Polisi Amankan Pasutri

Batam – Suami istri di Perumahan Bandara Mas, Batam Kota ditangkap polisi. Keduanya diamankan gara-gara menampung pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Dua orang ini adalah Sulasdi dan Mia Sumiasih. Keduanya diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta, Sabtu (3/10/20) sekira pukul 11.00 WIB. Keduanya diduga sebagai pelaku tindak pidan orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI.

Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya PMI ditampung di perumahan tersebut. Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin Kanit PPA Polresta Barelang Iptu Prawiro Hadi Wijaya langsung bergerak.

Baca Juga :  Parkir Liar di Kawasan Jembatan Barelang Bikin Resah

Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia mengatakan saat Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang sampai perumahan itu, didapati 15 orang PMI yang ditampung di sana. Keseluruhannya perempuan dan akan diberangkatkan ke Singapura.

“Setelah digeledah ditemukan barang bukti 13 paspor milik para PMI tersebut, 4 lembar tiket pesawat dan 1 lembar tiket kapal,” kata Betty, Minggu (4/10/20).

PMI yang ditampung oleh keduanya berasal dari daerah yang berbeda-beda. Dari hasil pemeriksaan polisi, 15 orang ini berasal dari Nusa Tenggara Timur, Malang, Sumatera Selatan, Jawa Tengah dan Bangka Belitung.

Baca Juga :  Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Curanmor Masih Dibawah Umur

Suami istri tersebut lalu ditangkap dan dibawa ke mako Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut.

Keduanya diancam dengan Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya minimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi membenarkan penangkapan tersebut.

“Sekarang sudah dalam tahapan penetapan tersangka,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Batam

Ngabubu Ride KNPI Batam, Berbagi Santunan Tehadap Sesama

Advertorial

Komisi IV DPRD Bengkalis Disambut langsung oleh Kepala UPT Badan Pelestarian Kebudayaan Wilayah Riau

Featured

Buruh Bangunan di Temukan Tewas di Depan Kuburan Kota Piring Tanjungpinang

Karimun

Melalui Inovasi Proliga, Sektor Pertanian di Karimun Semakin Meningkat

Batam

BP Batam Hormati Proses Pencarian Arsip Dokumen Alokasi Tanah

Batam

Harlah IGRA 2024, Marlin: Momentum Dalam Membentuk Generasi Berakhlak Mulia

Berita

“Booster Mental” Pertama di Polda Riau Kapolres Andi Yul gelar Hypnotheraphy Untuk Personel Polres dan TNI

Featured

Perusahaan Asing Penaga Timur (M) SDN BHD Dinyatakan Pailit di Indonesia
error: Content is protected !!