Majelis Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Ahok

- Jurnalis

Selasa, 27 Desember 2016 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa penistaan agama Basuki T. Purnama.

Liputankepri.com,Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak keberatan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki T. Purnama (Ahok).

“Majelis Hakim menyatakan menolak keberatan dari terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Penasehat Hukum seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di PN Jakut, Gajah Mada,seperti yang dilansir laman kriminalitas.com Selasa (27/12/2016).

Majelis Hakim juga menyatakan, surat dakwaan bernomor idm 147.jkt.ut/12/201 telah sah secara hukum. Selain itu Majelis Hakim memerintahkan pemeriksaan kasus dugaan penodaan agama Ahok dilanjutkan.

“Mengadili dengan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pada terdakwa,” ujarnya.

Kemudian Majelis Hakim juga menangguhkan keputusan beban biaya persidangan hingga putusan akhir.

Sekadar informasi, pada sidang sebelumnya Ahok mengajukan sejumlah poin yang menjadi nota keberatannya. Bahkan dia sempat menangis saat membacakan nota keberatan yang di dalamnya menyinggung soal kematian ibu angkatnya.

Kasus ini bermula saat Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan ke Kepulauan Seribu akhir September lalu. Ucapannya itu memantik aksi unjuk rasa umat Muslim yang menilai Ahok menistakan agama.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Meranti H. Asmar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 2 Selatpanjang
Polres Meranti Gelar Pers Release Ungkap Kasus Pembunuhan Di Desa Renak Dungun
Tim Gabungan Lakukan Pendinginan Karhutla Di Desa Tanjung Peranap
Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas
Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat
Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut
Sambut hari Bhayangkara Ke 79, Polres Meranti Bagikan Baksos Pada Kaum Duafa

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:27 WIB

Bupati Meranti H. Asmar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 2 Selatpanjang

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:39 WIB

Polres Meranti Gelar Pers Release Ungkap Kasus Pembunuhan Di Desa Renak Dungun

Senin, 21 Juli 2025 - 11:54 WIB

Tim Gabungan Lakukan Pendinginan Karhutla Di Desa Tanjung Peranap

Minggu, 13 Juli 2025 - 10:29 WIB

Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru