Bandung – Kepala Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung mengancam serta mengintimidasi warganya terkait misteri INDUNG KURING.
Ancaman ini berawal ketika sang kepala desa dipanggil oleh penyidik Polresta Bandung untuk dimintai keterangan, Selasa (19/1/2021) dengan laporan Polisi nomor: LP/B/1174/XI/2019/Jabar, tanggal 11 November 2019.
Hal ini disampaikan Hj Imas RE Sujana sebagai pelapor mengaku bahwasannya, kepala desa Padamulya berinisial “IK” dilaporkan perihal telah melakukan pengancaman serta mengintimidasi warganya yang menandatangani pernyataan terkait pembenaran siapa INDUNG KURING.
“Seharusnya sebagai seorang Kepala Desa di Padamulya, Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung yang seharusnya bisa memberi rasa aman dan nyaman bukan sebaliknya malah mengancam dan mengintimidasi warganya,” ujarnya.
Bukan itu saja, bahkan beberapa warga juga mendapat ancaman akan di penjarakan atau di denda ratusan juta rupiah oleh kepala desa tersebut. Sebaliknya malah mengancam dan mengintimidasi warganya yang menandatangani pernyataan terkait pembenaran siapa INDUNG KURING.
Seperti yang dialami warga berinisial (A) dan (D) mengatakan bahwa mereka di panggil dan di temui oleh terlapor Kades diminta untuk mencabut surat pernyataan terkait siapa INDUNG KURING.
“Kemaren hari Sabtu sore saya diminta mencabut surat pernyataan terkait siapa INDUNG KURING oleh Kades, kalau saya tidak mencabutnya maka saya mau di penjarakan atau di denda 1OO Juta Rupiah papar (A) dan hal senadapun di alami (D) penyampaian A dan D,” jelasnya seperti yang dilansir laman Policewatch.News.
Padahal jelasnya, INDUNG KURING itu bahasa yang di pakai salah satu calon Kades 2019 lalu bahkan dari sejak beberapa periode sebelumnya saat menjabat Kepala Desa Padamulya.
Beberapa orang warga Padamulya pun menyampaikan bahwa Kades (IK) semalam telah mengumpulkan para Ketua RW dan Ketua RT nya dan memberikan satu bundel kertas edaran yang berisi 3 lampiran, lalu (IK) menugaskan para Ketua RW dan Ketua T untuk mengumpulkan tanda tangan warganya dan harus selesai pada jam 07:00 wib pagi tadi Senin 18 Januari 2021.
Adapun tiga lampiran kertas tersebut berisi sebagai berikut:
- Surat Pernyataan
- Formulir berisi Nama, Alamat, RT,RW dan tandatangan
- Surat Panggilan Kepolisian atas nama (IK) selaku Terlapor dalam Laporan Polisi nomor : LP/B/1174/X1/2019/ Jabar ,Tanggal 11 November 2019
Menyikapi hal tersebut, M Rodhi irfanto,SH selaku Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI angkat bicara memberikan pernyataan mengatakan, tindakan Kepala Desa Padamulya (IK) ini tidak mencerminkan sikap dan perilaku seorang pemimpin yang seharusnya memberi contoh dan teladan yang baik kepada warganya.
“Dia itu kan seorang Kepala Desa, seharusnya dia sportif dan kooperatif menghadapi permasalahan hukum yang sedang dia hadapi tidak perlu mengintimidasi bahkan mengancam akan memenjarakan atau mendenda beberapa warganya terkait masalah pribadi dia pada 2019 lalu, ungkapnya.
Selain itu terang M Rodhi, dirinya juga sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang di pimpinnya.
Dan bahkan dirinya juga sudah berkoordinasi dengan Presiden Majelis Dzikir RI 1 Salim Jindan Baharun, ST ,SH selaku salah satu Kuasa Hukum LIDIK KRIMSUS RI serta beberapa pengacara lainnya untuk ikut andil dan dan bersedia memberi Pembelaan Hukum terhadap SAKSI dan PELAPOR apabila mereka memberikan kuasa hukum kepada kami.
“Kepala Desa Padamulya (I K) kemungkinan panik karena selama ini dia menganggap bahwa laporan itu sudah masuk sampah di Polda Jabar ,seperti yang dia katakan kepada awak media saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp di No 08122012XXXX.,” papar M Rodhi.
“Hahaha itu sudah masuk sampah di Polda kang ga ada nama dn ds yg terhinakan d situ,” tulisnya.
Kemudian awak media mengklarifikasi hal tersebut ke Polda Jabar, pihak Polda mengatakan bahwa LP/B/1174/X1/2019/ Jabar ,Tanggal 11 November 2019 telah di limpahkan ke Polresta Bandung pada tanggal 10 Desember 2019 lalu.
Hal inipun di konfirmasi ke Polresta Bandung langsung dengan Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan,S.IK menerangkan bahwa pihak Polres sudah memanggil Pelapor untuk dimintai keterangan namun pihak pelapor belum bisa hadir,” papar Kasat Reskrim (8/1/2021).
Hal inipun di konfirmasi ke Polresta Bandung langsung dengan Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan,S.IK beliau menerangkan bahwa pihak Polres sudah memanggil Pelapor untuk dimintai keterangan namun pihak pelapor belum bisa hadir papar Kasat Reskrim 8/1/2021.
Sementara AKP Bimantoro Kurniawan, S.IK mengatakan akan menindak lanjuti LP/B/1174/X1/2019/ Jabar ,Tanggal 11 November 2019 semaksimal mungkin dan akan mengusut sampai tuntas,” jelasnya.
Terpisah, pelapor saat di konfirmasi (8/1/2021) mengatakan bahwa” saya sudah dua kali di panggil Polresta Bandung untuk dimintai keterangan, namun berhalangan hadir di karenakan situasi dan kondisi yang kurang mendukung dan pada saat itu saya (Pelapor) juga dalam keadaan sakit,” imbuh pelapor.
***
……….BERSAMBUNG
Pewarta : Tim Investigasi Policewatch