Karimun – Pemkab Karimun melalui Dinas Perhubungan mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk pembangunan dermaga pengumpan serta lantai gudang sebesar Rp 11.193.164.320.00 yang berlokasi di pelabuhan Pantai Pak Imam Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral.
Pekerjaan pembangunan dermaga dan lantai gudang dimulai pada tahun 2021 dan 2022 oleh Dinas Perhubungan sampai saat ini kondisi fisik atas dermaga menunjukkan retak dan berkarat pada pagar pembatas serta tangga menuju menara.
Anwar (60) warga Baran satu kepada media ini mengatakan, pembangunan dermaga pengumpan serta bangunan itu sudah lama selesai dan sampai saat ini belum ada tanda-tanda mau ditempati.
“Sudah lama siap pengerjaannya tapi kami heran kenapa belum ada juga aktifitas digedung itu,” ujarnya yang diamini beberapa temannya, Rabu (18/6).
Hanya saja kata Anwar, dermaga serta bangunan itu sepertinya tidak ada yang menjaga sehingga orang banyak yang keluar masuk ke dermaga itu.
“Kami disini hanya dapat melihat dan tidak bisa berbuat apa-apa, karna pihak pengelola maupun aparat pemerintah tidak ada satupun yang datang untuk menyuruh kami menjaga bangunan ini,’ tegasnya.
Kabid Kepelabuhan dan Kebandarudaraan Dishub menjelaskan bahwa dermaga tersebut
diperuntukkan sebagai dermaga Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
TUKS adalah terminal yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan
kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
“Dermaga tersebut akan digunakan oleh instansi vertikal untuk menunjang kegiatan pemerintahan,” ujarnya kepada Auditor BPK.
Perlu diketahui, berdasarkan Berita Acara Stock Opname per 31 Desember 2023 oleh BPK diketahui persediaan pada Dishub sebesar Rp.11.193.164.320, persediaan ini terdiri dari belanja cetak sebesar Rp. 15.990.000, Belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga sebesar Rp.10.784.760.320, dan persediaan lainnya dalam bentuk Belanja Jasa Konsultasi (DED) sebesar Rp.392.414.000.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari instansi terkait soal molornya proses serah terima antara Dinas Perhubungan dengan Kejaksaan Negeri Karimun.**