Kapolres Karimun Pimpin Apel Satgas Ops Yustisi Penanganan Covid-19

- Jurnalis

Sabtu, 6 Februari 2021 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan pimpin apel gabungan TNI Polri, Satpol PP dan Gugus Tugas dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

Giat Prokes Covid-19 dilaksanakan hari Jum’at sore di Jalan A.Yani depan GraPARI Telkomsel Kecamatan Karimun.

“Sebanyak 39 Personel Gabungan melaksanakan kegiatan operasi yustisi, kegiatan yustisi dilaksanakan di Jalan A. Yani Depan GraPARI Telkomsel Kec. Karimun, Kab. Karimun Prov. Kepri,” Adenan.

Kapolres mengatakan, dalam kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan tersebut petugas lakukan Razia menghentikan orang /pengunjung, pengendara yang melewati lokasi operasi yang tidak memakai masker.

Baca Juga :  Seorang Pasien IGD RSUD Dabo Diduga Meninggal Dunia Akibat Covid-19

“Bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi diberikan penindakan /penegakan hukum berupa sanksi denda dan kerja sosial sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19,” terangnya.

Selanjutnya, selama pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan yang dilaksanakan personel gabungan terjaring 63 pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker.

Dari 63 orang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi tersebut sebanyak 18 orang pelanggar diberikan sanksi denda administrasi, 45 orang pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan 5 orang pelanggar diberikan teguran tertulis

Baca Juga :  Cegah Covid-19, PD IWO Karimun Bagi-bagi Masker

Pelanggar Protokol Kesehatan diberikan sanksi denda adm total jumlah denda Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan ini nanti disetorkan ke Kas Daerah Kab. Karimun Prov. Kepri.

“Tetap patuhi protokol kesehatan, operasi yustisi gabungan akan terus dilakukan dan sanksi diberikan tidak hanya tertulis ataupun kerja sosial tetapi akan ada denda administrasi diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan,” tegas Adenan.**

(Budi/rls)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
Operasi Patuh 2026 Bakal Digelar mulai 8 Sampai 21 Juni
Polsek Merbau Sambangi Peternak Ikan, Dukung Ketahanan dan Swasembada Pangan Nasional
Polres Kepulauan Meranti Gelar Rakor Lintas Sektoral Antisipasi Karhutla dan Super El Nino 2026
Polsek Merbau Perkuat Ketahanan Pagan Lewat Pendampingan Perternak dan Nelayan
Wujudkan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Anak Setatah Tinjau Pekarangan Pangan Bergizi Warga
Bersama Warga, Polsek Merbau Evakuasi Bocah yang Tenggelam di Sungai Melibur
Wujud Kepedulian “Polisi Cinta Petani”, Polres Siak Salurkan Bantuan Sembako untuk Petani Jagung di Mempura

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:56 WIB

Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:13 WIB

Operasi Patuh 2026 Bakal Digelar mulai 8 Sampai 21 Juni

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:49 WIB

Polsek Merbau Sambangi Peternak Ikan, Dukung Ketahanan dan Swasembada Pangan Nasional

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:11 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gelar Rakor Lintas Sektoral Antisipasi Karhutla dan Super El Nino 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:14 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Anak Setatah Tinjau Pekarangan Pangan Bergizi Warga

Berita Terbaru

Berita

Operasi Patuh 2026 Bakal Digelar mulai 8 Sampai 21 Juni

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:13 WIB