Kapolres Karimun Pimpin Apel Satgas Ops Yustisi Penanganan Covid-19

- Jurnalis

Sabtu, 6 Februari 2021 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan pimpin apel gabungan TNI Polri, Satpol PP dan Gugus Tugas dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

Giat Prokes Covid-19 dilaksanakan hari Jum’at sore di Jalan A.Yani depan GraPARI Telkomsel Kecamatan Karimun.

“Sebanyak 39 Personel Gabungan melaksanakan kegiatan operasi yustisi, kegiatan yustisi dilaksanakan di Jalan A. Yani Depan GraPARI Telkomsel Kec. Karimun, Kab. Karimun Prov. Kepri,” Adenan.

Kapolres mengatakan, dalam kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan tersebut petugas lakukan Razia menghentikan orang /pengunjung, pengendara yang melewati lokasi operasi yang tidak memakai masker.

“Bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi diberikan penindakan /penegakan hukum berupa sanksi denda dan kerja sosial sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19,” terangnya.

Baca Juga :  Sinergitas SMSI Karimun Bersama Bupati dan Instansi Vertikal

Selanjutnya, selama pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan yang dilaksanakan personel gabungan terjaring 63 pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker.

Dari 63 orang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi tersebut sebanyak 18 orang pelanggar diberikan sanksi denda administrasi, 45 orang pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan 5 orang pelanggar diberikan teguran tertulis

Baca Juga :  Polsek Kundur Bekuk Oknum Ketua RT Cabuli Anak Dibawah Umur

Pelanggar Protokol Kesehatan diberikan sanksi denda adm total jumlah denda Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan ini nanti disetorkan ke Kas Daerah Kab. Karimun Prov. Kepri.

“Tetap patuhi protokol kesehatan, operasi yustisi gabungan akan terus dilakukan dan sanksi diberikan tidak hanya tertulis ataupun kerja sosial tetapi akan ada denda administrasi diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan,” tegas Adenan.**

(Budi/rls)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun
Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional
Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran BP Batam 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim
Masjid Nurul Janah Kundur Kian Asri Berkat Bantuan PT Timah
PT Timah Tbk Donasikan Barang Layak Pakai untuk Masyarakat dan Panti Asuhan
Gerakkan Ekonomi Masyarakat, PT Timah Gandeng Ratusan UMKM di Pekan Sehat
Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66%, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 07:37 WIB

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Senin, 15 September 2025 - 22:48 WIB

Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional

Senin, 15 September 2025 - 20:28 WIB

Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran BP Batam 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan

Minggu, 14 September 2025 - 22:00 WIB

Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim

Minggu, 14 September 2025 - 19:32 WIB

Masjid Nurul Janah Kundur Kian Asri Berkat Bantuan PT Timah

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Selasa, 16 Sep 2025 - 07:37 WIB

Oplus_131072

Berita

Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional

Senin, 15 Sep 2025 - 22:48 WIB

Batam

Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:00 WIB

Advertorial

Masjid Nurul Janah Kundur Kian Asri Berkat Bantuan PT Timah

Minggu, 14 Sep 2025 - 19:32 WIB