class="wp-singular post-template-default single single-post postid-35735 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri / Kesehatan / Law / Life Style / Polres Karimun / Video

Sabtu, 6 Februari 2021 - 14:04 WIB

Kapolres Karimun Pimpin Apel Satgas Ops Yustisi Penanganan Covid-19

Karimun – Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan pimpin apel gabungan TNI Polri, Satpol PP dan Gugus Tugas dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

Giat Prokes Covid-19 dilaksanakan hari Jum’at sore di Jalan A.Yani depan GraPARI Telkomsel Kecamatan Karimun.

“Sebanyak 39 Personel Gabungan melaksanakan kegiatan operasi yustisi, kegiatan yustisi dilaksanakan di Jalan A. Yani Depan GraPARI Telkomsel Kec. Karimun, Kab. Karimun Prov. Kepri,” Adenan.

Kapolres mengatakan, dalam kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan tersebut petugas lakukan Razia menghentikan orang /pengunjung, pengendara yang melewati lokasi operasi yang tidak memakai masker.

Baca Juga :  Klaster Perjalanan Dinas, 14 ASN Terpapar Covid-19

“Bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi diberikan penindakan /penegakan hukum berupa sanksi denda dan kerja sosial sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19,” terangnya.

Selanjutnya, selama pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan yang dilaksanakan personel gabungan terjaring 63 pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker.

Dari 63 orang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi tersebut sebanyak 18 orang pelanggar diberikan sanksi denda administrasi, 45 orang pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan 5 orang pelanggar diberikan teguran tertulis

Baca Juga :  Pemprov Kepri Siapkan Ruang Isolasi Positif Covid-19 OTG

Pelanggar Protokol Kesehatan diberikan sanksi denda adm total jumlah denda Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan ini nanti disetorkan ke Kas Daerah Kab. Karimun Prov. Kepri.

“Tetap patuhi protokol kesehatan, operasi yustisi gabungan akan terus dilakukan dan sanksi diberikan tidak hanya tertulis ataupun kerja sosial tetapi akan ada denda administrasi diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan,” tegas Adenan.**

(Budi/rls)

Share :

Baca Juga

Anambas

Bupati Anambas Buka Lomba Pacu Pompong

Berita

Bareskrim Polri & Bea Cukai Amankan Sabu 20 Kg di Kepulauan Meranti

Batam

Progres Rempang Eco-City, 187 Kepala Keluarga Telah Bergeser

Karimun

Kecelakaan Yang Dialami Pramubakti Kapal Patroli BC Masih Misteri

Berita

Kapolres Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama Polres Kepulauan Meranti

Bengkalis

Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Jaringan Internasional

Berita

Komisioner Riau: Cawabup Meranti Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Berita

Kapolres Kuansing Cek dan Monitoring Pelaksanaan Rapat Pleno di PPK
error: Content is protected !!