banner 200x200

Home / Berita / Karimun / Kepri / Kesehatan / Law / Life Style / Polres Karimun / Video

Sabtu, 6 Februari 2021 - 14:04 WIB

Kapolres Karimun Pimpin Apel Satgas Ops Yustisi Penanganan Covid-19

Karimun – Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan pimpin apel gabungan TNI Polri, Satpol PP dan Gugus Tugas dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

Giat Prokes Covid-19 dilaksanakan hari Jum’at sore di Jalan A.Yani depan GraPARI Telkomsel Kecamatan Karimun.

“Sebanyak 39 Personel Gabungan melaksanakan kegiatan operasi yustisi, kegiatan yustisi dilaksanakan di Jalan A. Yani Depan GraPARI Telkomsel Kec. Karimun, Kab. Karimun Prov. Kepri,” Adenan.

Kapolres mengatakan, dalam kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan tersebut petugas lakukan Razia menghentikan orang /pengunjung, pengendara yang melewati lokasi operasi yang tidak memakai masker.

“Bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi diberikan penindakan /penegakan hukum berupa sanksi denda dan kerja sosial sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19,” terangnya.

Selanjutnya, selama pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan yang dilaksanakan personel gabungan terjaring 63 pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker.

Dari 63 orang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi tersebut sebanyak 18 orang pelanggar diberikan sanksi denda administrasi, 45 orang pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan 5 orang pelanggar diberikan teguran tertulis

Pelanggar Protokol Kesehatan diberikan sanksi denda adm total jumlah denda Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan ini nanti disetorkan ke Kas Daerah Kab. Karimun Prov. Kepri.

“Tetap patuhi protokol kesehatan, operasi yustisi gabungan akan terus dilakukan dan sanksi diberikan tidak hanya tertulis ataupun kerja sosial tetapi akan ada denda administrasi diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan,” tegas Adenan.**

(Budi/rls)

Share :

Baca Juga

Featured

Hendra Rita Disinyalir Berikan Keterangan Palsu di Persidangan

Batam

Program Rempang Eco-City, BP Batam : 387 KK Siap Pindah

Anambas

Pemerintah Pusat Terkesan Lambat Merespon Penolakan Masyarakat Jemaja

Berita

Sat Samapta Polres Kampar Patroli Perintis Presisi Ke KPU dan Bawaslu

Berita

Dorong Ketahanan Pangan untuk Warga Pulau Setunak, PT Timah Tbk Kembangkan Pertanian Hidroponik Bersama Kelompok Wanita

Kesehatan

Pasien Kanker Payudara Stadium Tiga Viral Di Medsos,Dirut RSUD Arifin Pekanbaru Marah – Marah

Karimun

Diduga Kekurangan BBM,Tujuh Crew Kapal TB Buana Power 5 Asal Karimun Terdampar

Batam

Kakanwilsus DJBC Kepri: Kapal BUMN Ditangkap Saat Transfer BBM