Pajak Tax Amnesty Tahap Kedua Berakhir,Ini Datanya..

- Jurnalis

Minggu, 1 Januari 2017 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri .com – Program tax amnesty periode kedua telah berakhir kemarin (31/12). Para wajib pajak antre meski tidak membeludak seperti periode pertama yang berakhir 30 September lalu.

Seperti yang dilansir laman Jawa Pos di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sejak siang hingga malam, antrean memang tidak terlalu banyak.

Salah seorang petugas pajak mengungkapkan, hingga pukul 21.05, antrean telah memasuki nomor urut 919. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan bahwa jumlah wajib pajak yang mengikuti tax amnesty pada periode II hingga saat ini tercatat 220 ribu orang.

Sedangkan sepanjang berlangsungnya tax amnesty selama enam bulan, telah tercatat 612 ribu orang. Periode kedua amnesti pajak berlangsung sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2016.

Hestu memerinci, dari jumlah peserta tersebut, pihaknya telah berhasil mengumpulkan uang tebusan Rp 9,5 triliun dengan jumlah harta yang disetorkan mencapai Rp 800 triliun.

”Jumlah harta sekitar Rp 800 triliun. Ini hanya deklarasi,” ujarnya di kantor pusat DJP, Jakarta, kemarin. Menurut Hestu, pelayanan program tax amnesty di kantor pajak pada hari terakhir periode II dibuka hingga pukul 12 malam dan untuk bank persepsi pukul 15.00 waktu setempat.

Selain itu, wajib pajak yang belum sempat ikut pada periode kedua bisa mengikuti tax amnesty periode selanjutnya hingga akhir Maret 2017. Jika di akhir periode ketiga wajib pajak tidak juga mendaftarkan untuk mengikuti pengampunan pajak, pembayaran pajaknya akan dikenai tarif normal plus sanksi.

”Kalau tidak ikut tax amnesty sama sekali, nanti dikenai tarif normal dan akan diperiksa yang punya tunggakan pajak. Tapi, kalau ikut, mereka hanya bayar pokok tunggakannya (bagi yang memiliki tunggakan pajak, Red),” terangnya.

Saat ini saja, lanjut Hestu, pihaknya telah menagih wajib pajak yang memiliki tunggakan. DJP telah menyandera 59 wajib pajak hingga akhir tahun ini.

”Disandera, jadi kami mendorong mereka untuk tax amnesty. Mereka bayar pokoknya saja, sanksinya akan dihapuskan. Ini kesempatan bagus sekali,” tuturnya.

Menurut Hestu, keringanan tersebut hanya akan diberikan hingga Maret 2017 atau sampai berakhirnya program amnesti pajak. Setelah itu pemerintah tidak akan memberi ampun mereka yang memiliki tunggakan pajak.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengungkapkan, 400 petugas pajak berjaga di kantor pusat DJP. DJP menerapkan tiga kali sif untuk melayani peserta tax amnesty.

Hingga pukul 21.40 kemarin, DJP mencatat telah mengumpulkan Rp 107 triliun. Terdiri atas pembayaran tebusan Rp 103 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 739 miliar.

Sementara itu, sepanjang enam bulan berlangsungnya tax amnesty, DJP mencatat 612 ribu orang telah mendeklarasikan hartanya, mencapai Rp 4.293 triliun.

Sementara itu, repatriasi tercatat Rp 140,5 triliun. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, hingga akhir tahun, penerimaan perpajakan berada di kisaran Rp 1.280,6 triliun.

”Dengan kinerja yang baik ini, kita bisa menyelamatkan APBN yang kurang dari 3 persen PDB,” ujarnya di acara apresiasi kepada pegawai pajak tadi malam.

Ken memerinci, hingga akhir tahun, penerimaan perpajakan mencapai 97 persen dari target yang sudah direvisi. Seperti diketahui, pemerintah memangkas target perpajakan senilai Rp 219 triliun.

Dari target APBNP senilai Rp 1.539,2 triliun menjadi Rp 1.320,2 triliun. Dengan capaian 97 persen tersebut, pemerintah sudah mengumpulkan Rp 1.280,6 triliun dari pajak dan bea cukai. ”(Jumlah) ini didapat dari mana? Tentunya dari para wajib pajak,” katanya. (dee/c9/nw/lk)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru
Lewat Program JALUR, Polres Meranti Salurkan Sembako dan Dukung Pendidikan Anak Pesisir
Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:06 WIB

Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:11 WIB

Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Berita Terbaru