Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Sebanyak 40 Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-38340 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Jumat, 4 Juni 2021 - 08:19 WIB

Sebanyak 40 Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak

Batam – Sebanyak 40 warga Batam terjaring razia protokol kesehatan, Kamis (3/6/2021). Semua pelanggar langsung ditindak akibat tidak memakai masker.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim, mengatakan, untuk hari ini tim yang terdiri dari Satpol PP Kota Batam, TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, dan Dirpam BP Batam, turun ke tiga kecamatan; Batamkota, Lubukbaja, dan Bengkong.

“Hasilnya masih dijumpai pelangar protokol kesehatan yang diatur dalam Perwako 49/2020. Ada 40 orang dan satu tempat usaha yang melanggar,” kata salim.

Adapun tempat usaha yang melanggar yakni foodcourt Pasir Putih. Di lokasi itu, petugas menemukan pelanggan sedang makan dan minum dan tidak mematuhi Perwako 49/2020. “Kita jumpai tidak ada pengaturan jarak,” ujarnya.

Kemudian tim bergerak ke kawasan Cahaya Garden, Bengkong. Di lokasi itu, petugas menggelar razia pengendara jalan dan didapati 40 pengendara yang tidak memakai masker.

Atas temuan pelanggar protokol kesehatan itu, petugas langsung menyampaikan kepada pemilik usaha dan warga masyarakat tentang tentang Perwako 49/2020. Selain itu, pihaknya juga menata meja dan kursi yang belum sesuai ketentuan jarak.

“Kita juga memberikan surat peringatan tertulis kepada pelaku usaha dan warga masyarakat yang tidak mematuhi Perwako 49/2020,” katanya.

Terpisah, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, kembali mengingatkan warganya agar mematuhi protokol kesehatan. Ia menjelaskan, protokol kesehatan merupakan langkah bersama dalam meminimalisir risiko terjangkit Covid-19.

“Pakai masker, Jaga jarak, cuci tangan, hindari kerumunan, dan kurangi mobilitas,” aja Amsakar.

Ia menegaskan, melawan Covid-19 tak bisa sepihak saja. Ia mengaku, penanganan Covid-19 harus dilakukan bersama-sama. Dengan kesedaran bersama tersebut, maka penanganan Covid-19 akan lebih mudah.

“Protokol kesehatan ini menjaga kita semua dan upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” katanya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api Tangani Karhutla di Siak

Advertorial

BP Batam Terima Kunjungan PT Caterpillar Indonesia

Berita

Kapolres Kuansing: Pelaku Penikam Korban Anak di Bawah Umur

Berita

Polsek Tambang Laksanakan OPS Tertib Ramadhan LK 2024

Berita

Dorong Pemerataan Ekonomi, Muhammad Rudi Sudah Siapkan Rancangan Pembangunan Kepri

Berita

Polres Kep Meranti Launching Sekolah Percontohan Tertib Berlalulintas Tahun 2025

Berita

Giat “Si Dul”, Polsek Rangsang Bantu Janda Kurang Mampu di Desa Tanah Merah

Berita

Pemkab Karimun Tandatangani MoU dengan Universitas Islam Riau
error: Content is protected !!