Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Polsek Siak Hulu Grebek Rumah Pelaku Narkoba, Dua Orang Diamankan dan Satu Lagi Kabur | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-40699 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kampar / Riau

Rabu, 22 September 2021 - 09:20 WIB

Polsek Siak Hulu Grebek Rumah Pelaku Narkoba, Dua Orang Diamankan dan Satu Lagi Kabur

SIAK HULU – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tangkap 2 orang pelaku narkoba disebuah rumah yang berlokasi di Dusun IV Tanjung Kudu Indah Desa Kualu Kecamatan Tambang, satu orang lainnya berhasil melarikan diri saat penangkapan, Selasa dini hari (21/09/2021).
   
Kedua pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RR alias NA (21) warga Desa Kualu Kecamatan Tambang, dan TS alias TI (38) warga Desa Parit Baru Kecamatan Tambang kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 3,19 gram, 1 unit timbangan digital, sebuah bong, 2 unit Hp dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (20/09/2021), saat itu Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi akan ada seorang bandar narkoba yang akan bertransaksi di wilayah Siak Hulu.

Baca Juga :  Polres Kampar Ungkap Kasus Pupuk Oplosan

Setelah diselidiki ternyata target berada di wilayah Desa Kualu Kecamatan Tambang yang tidak jauh dari perbatasan Siak Hulu, kemudian Tim memutuskan terus mencari pelaku hingga ke Desa Kualu.

Sekira pukul 00.20 Wib pada Selasa dini hari, Tim menggerebek pelaku di salah satu rumah di Dusun IV Tanjung Kudu Indah Desa Kualu Kecamatan Tambang. Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu TS dan RR, seorang lainnya yang merupakan bandarnya melarikan diri dan telah ditetapkan dalam DPO.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening di atas speaker pada ruang tamu tempat tersangka ditangkap. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sijago Merah Lalap Satu Rumah di Desa Kuntu

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH didampingi Panit Reskrim IPTU Novris H Simanjuntak MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

“Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya.**

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Jumat Curhat Wakapolres KOMPOL Dodi Zulkarnain Hasibuan, SE MH jaga Silaturahmi bersama Komunitas Motor

Kep Meranti

Hadiri Peringatan Isra Miraj, Herry Saputra SH Ajak Masyarakat Tingkatkan Iman & Taqwa

Kep Meranti

Peringati Milad Ke-19,PKS Gelar Beberapa Perlombaan

Berita

Kapolres Meranti Mengajak Rekan Media Secara Bersinergi Menjaga Stabilitas Keamanan Yang Kondusif Di Meranti

Advertorial

Pemkab Meranti Tertibkan Sampah Liar di Jalan Nelayan, Wabup Perintahkan Pengawasan Terpadu dan Pemasangan Portal

Berita

Bekerjasama Dengan Askab PSSI, Disparpora Kepulauan Meranti Gelar Pelatihan Pelatih Lisensi D

Kep Meranti

​Dongrak Partisipasi Pemilih di Pilgubri 2018, Bupati Saran KPU Riau Gandeng Pemda

Advertorial

Susur Sungai Jelajah Kampung, Upaya Pemkab Meranti Lestarikan Budaya Melayu
error: Content is protected !!