class="wp-singular post-template-default single single-post postid-41570 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Criminal / Peristiwa / Riau

Minggu, 14 November 2021 - 07:56 WIB

Coba Melarikan Diri, Pengedar Sabu ini Akhirnya Diamankan Polsek Kampar Kiri Hilir

KAMPAR KIRI TENGAH – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir tangkap seorang pelaku narkoba di wilayah Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah, pada Sabtu dinihari (13/11/2021). Pelaku sempat mencoba kabur saat penangkapan, namun dirinya terjatuh dan berhasil diamankan oleh petugas disemak-semak dekat rumahnya.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HE alias RK (33) warga Kampung Baru Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,95 gram, dan 2 unit Hp yang digunakannya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu dinihari (13/11/2021), saat itu anggota Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu disalahsatu rumah yang berlokasi di Dusun II Kampung Baru Desa Simalinyang Kec. Kampar Kiri Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendro Wahyudi SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 05.00 Wib, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku disemak-semak sebelah rumahnya, tidak jauh dari tempatnya terjatuh saat mencoba melarikan diri.

Dari pelaku didapati barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,95 gram, saat diinterogasi dirinya mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. R dengan cara dibeli seharga Rp 2 juta.

Petugas telah berupaya mencari R sebagai bandarnya namun belum berhasil ditemukan, sdr. R ini kemudian ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.**

Share :

Baca Juga

Berita

Perdana, Pemkab Meranti Gelar Musabaqah Barzanji

Riau

Tim Raga Polsek Tualang Gagalkan Balap Liar di Istana Tujuh, Dua Motor Diamankan

Berita

DPRD Karimun, Ady Hermawan, Anggaran 33 Ribu Paket Sembako Senilai Rp6,6 Miliar

Berita

Menelan Anggaran Miliaran, Baperlitbang Berpesan Agar Ruas Jalan Dapat di Jaga Bersama-sama 

Batam

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Karimun

Kep Meranti

Warga Selatpanjang Laporkan Direktur CV. Zalika Bersaudara Ke Polres Karimun Atas Dugaan Penipuan

Kep Meranti

Lantik 23 Pejabat, Plt. Bupati Asmar : Semoga Amanah Dan Beri Pelayanan Terbaik

Kep Meranti

Pernyataan Sikap Bela Kalimah Tauhid Oleh Aliansi Muslim Meranti
error: Content is protected !!