class="wp-singular post-template-default single single-post postid-43881 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Natuna

Rabu, 16 Maret 2022 - 14:27 WIB

Wakil Ketua II DPRD Natuna Apresiasi Kampung Restorative Justice

Natuna – Wakil ketua II DPRD Natuna menghadiri peresmian Kampung Perdamaian Adhiyaksa, Datok Kaya Wan Muhammad Benteng, yang terletak di Desa Sepempang, kecamatan Bunguran Timur, Natuna, Kepri, Senin (14/3/2022).

Politisi Partai Gerindra Natuna Jarmin sidik di sela kegiatan di depan awak media mengatakan, mengapresiasi terbentuknya Kampung Adhyaksa ini, sebagai penghentian penuntutan hukum berdasarkan keadilan Restoratif dengan kesepakatan antara pihak korban dan pelaku tindak pidana.

”Saya berharap untuk kedepannya kampung Restoratif ini tidak hanya ada di desa Sepempang saja, tetapi sampi ke Desa lainnya yang ada di wilayah Natuna. Semoga kedepan jika ada permasalahan tindak pidana, dengan peran dari pihak kecamatan, Desa, RT dan RW serta tokoh masyarakat, dapat bekerjasama dengan baik untuk mendamaikan melalui musyawarah, sehingga proses hukumnya dapat diselesaikan dan tidak sampai ke pengadilan,” harapan Jarmin.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Natuna Hadiri Rakor Pembinaan Pemdes

Wakil Ketua ll DPRD Natuna juga
menyebutkan, semoga dengan adanya kampung Restoratif Justice dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum.

Kajari Natuna Imam MS Sidabutar mengatakan, Kampung Adhyaksa ini merupakan arahan langsung dari Kajagung RI sebagai Restorative Justice, untuk penyelesaian perkara diluar jalur hukum dengan mengedepankan musyawarah antara pelaku dan korban.

Baca Juga :  HUT Partai Gerindra ke- 14, Jarmin Sidik Resmi Buka Turnamen Bola Voli "Gerindra Cup"

Jika perkara ringan seperti pencurian yang jumlahnya kurang dari 2.5 juta dan perkelahian, apabila ada perdamaian antara kedua belak pihak maka kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum pengadilan.

“Syarat pelaku yang bisa mendapat Restoratif Justice ini, antara lain belum pernah dihukum dan ancaman hukuman dari perbuatannya tidak sampai 5 tahun,” jelas Kajari.**

 

Share :

Baca Juga

Natuna

Ketua DPRD Natuna Hadiri Peringatan HPN 2023 di Bunguran Barat

Natuna

Ketua Komisi I DPRD Natuna Hadiri HUT ke-103 Pemadam Kebakaran

Natuna

Sukses Perayaan HUT RI Ke-77, Pemkab Natuna Gelar Malam Silaturahmi

Natuna

Universitas Brawijaya Malang KKN-T ke-5 Desa Pengadah

Natuna

Wabup Natuna Hadiri Pembukaan TTG Kabupaten Natuna Tahun 2024

Natuna

BP3D Natuna Gelar Rapat Penanggulangan Kemiskinan

Natuna

Marzuki, Ketua Ketua Komisi II DPRD Natuna Minta Kadishub Pasang Lampu Jalan

Natuna

Soal Laut Natuna Utara, Bupati Natuna Hadiri FGD KRI Spica-934 Selat Lampa
error: Content is protected !!