class="wp-singular post-template-default single single-post postid-44105 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Nasional

Kamis, 31 Maret 2022 - 16:40 WIB

Menag Keluarkan SE Atur Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 1 Bisa Diisi 100 Persen

JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, kini sudah bisa diisi hingga 100 persen.

Meski demikian, masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

“Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Yaqut seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (30/3/2022).

Sementara itu, untuk tempat ibadah yang berada di kawasan PPKM level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas. Sedang untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

“Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” tegas Menag. Menurut Yaqut, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.

Secara lebih rinci, aturan dalam SE tersebut adalah sebagai berikut:

1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria:

a. Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan

b. Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan

c. Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100 persen (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

2. Pengurus dan pengelola tempat ibadah:

a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan

b. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)

c. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir d. Menyediakan cadangan masker

e. Mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing

f. Mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah

g. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin

h. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; dan

i. Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

3. Jemaah:

a. Menggunakan masker dengan baik dan benar

b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer

c. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

d. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri

e. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).

Share :

Baca Juga

Berita

Tim Gabungan Polres Karimun Razia Tempat Hiburan Malam

Nasional

Nekad Masuk Kandang Pria Ini Tewas Di Terkam Harimaun

Ekonomi

Kapal Bintang Abadi Tujuan Selatpanjang Kandas di Perairan Karimun

Berita

PT WPK Terkesan Abaikan Keselamatan Warga Teluk Lekup

Batam

Dukung Pengembangan Pulau Rempang, BP Batam Periksa Detail Jembatan 2 Barelang

Berita

Curiga Isteri Hilang, Seorang IRT Ditemukan Meninggal Dalam Tangki Air

Berita

WTP Lagi, Ketua DPRD Natuna Terima Hasil LKPD dari BPKP Kepri

Berita

Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polisi, Begini Nasibnya Sekarang
error: Content is protected !!