Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Dengan Iming-Iming Uang Rp 2 rb, Pelaku Berhasil Cabuli Tiga Bocah | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-46034 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bangkinang

Senin, 4 Juli 2022 - 22:10 WIB

Dengan Iming-Iming Uang Rp 2 rb, Pelaku Berhasil Cabuli Tiga Bocah

SIAK HULU, – Polsek Siak Hulu melaksanakan Press Release, terhadap kasus pencabulan anak-anak dibawah umur. Terungkap pelaku menjalankan aksinya dengan modus bujuk rayu dengan iming-iming uang Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu, Senin (4/7/22) sekira pukul 10.20 WIB.

Kegiatan ini dilaksanakan di teras Polsek Siak Hulu yang di hadiri oleh sejumlah awak media elektronik, Media Cetak dan Online. Acara ini langsung di pimpin oleh Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos.,M.H didampingi Kanit Reskrim IPTU Ilhamdi, S.H dan perwira lainnya dan Mutiara Mardina selaku Peksos dari Kemensos Kabupaten Kampar. beserta Anggota Polsek Siak Hulu dengan menghadirkan tersangka dalam kasus yang dirilis.

Kapolsek menyampaikan Pelaku adlah PR(33) alias Pasaribu yang melakukan aksinya di rumah kontrakannya di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.

“Pelaku bermodus dengan mengiming-imingi 3 korban dengan memberikan uang sebesar 2.000 s/d 5.000,- pada saat melakukan perbuatannya agar tidak memberitahukan hal ini kepada kedua orang tua korban”jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan bahwa ketiga sudah di visum dan hasilnya menunjukan bahwa ketiga korban sudah di cabuli oleh para pelaku, ” Korban RB (8) sudah dicabuli 4 kali, korban ke dha CM (6) sudah dicabuli 4 kali dan korban terakhir LL (8) sudah 3 kali,”tambah Kapolsek dihadapan awak media.

Pelaku sudah melanggar pasal yang disangkakan : Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Jo pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Jadi harapan kami kepada orang tua untuk selalu menjaga anak-anaknya dengan baik dan waspada, pelaku melakukan aksinya karena ada kesempatan, “harap kapolsek.

Sementara itu dari pihak Kemensoa Kabupaten Kampar Mutiara Mardina menyampaikan terimakasih atas sinergitas Polsek Siak Hulu dengan Kementrian Sosial Kabupaten Kampar terkait perkara pencabulan ini.

“Kami akan melaporkan kepada tim asesment terhadap korban dan bekerja sama dengan pihak prikologi untuk memantau perkembangan psikologi dari setiap korban,” Jelasnya.

Ocu

Share :

Baca Juga

Bangkinang

HUT DWP Kabupaten Kampar Ke-23, Hj. Juli Mastuti Yusri Buka Lomba Volly Ball antar DWP-UP se-Kabupaten Kampar 

Bangkinang

Persiapan Hadapi Idul Fitri, Polsek Kampar Gelar Anev

Bangkinang

Car Free Day Bangkinang Kota, UMKM Kampar Melaju

Bangkinang

Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Tambang, Tiga Dari Dua Pelaku Masih Anak Dibawah Umur

Bangkinang

Kapolres Kampar Pimpin langsung Pengamanan Balimau Kasai di Kabupaten Kampar

Bangkinang

Polres Kampar Rilis Akhir Tahun, Komitmen Berantas Kriminalitas dan Layani Masyarakat

Bangkinang

Tamu Ramah bersama PGRI Se-Kabupaten Kampar, Sekda Kampar ; Kita Terus Perjuangkan Pengangkatan P3K Kampar

Bangkinang

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Penutupan Bintradisi dan Pembaretan Bintara Remaja angkatan 46/47 
error: Content is protected !!