class="wp-singular post-template-default single single-post postid-46605 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Liputan Kriminal / Nasional / NTT

Jumat, 12 Agustus 2022 - 11:05 WIB

Kejari Manggarai Resmi Tahan Kades Bangka La’o, Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Manggarai – Pasca penyerahan berkas tahap ll oleh penyidik Polres Manggarai, GSK ditahan Kejaksaan Negeri(Kejari)melalui Jaksa Penuntut Umum(JPU) Manggarai, NTT, Kamis 11 Agustus 2022.

Penahanan GSK tersebut atas dugaan melakukan tindakan pidana korupsi Dana Desa sejak 2017 hingga 2019 senilai Rp 544 juta.

Kasi intel Kejari Manggarai, Rizky, S. H dalam keterangan rilis pers yang diterima media ini menjelaskan bahwa pihaknya telah menahan GSK yang merupakan Kepala Desa Pong Lao usai menerima pelimpahan berkas tahap ll dari penyidik polres Manggarai, Tutur Rizky.

“Tim pidsus akan melakukan tahapan selanjutnya sesuai dengan regulasi untuk segera disidangkan, ” imbuhnya.

Pada hari Kamis, 11 Agustus 2022, sekira pukul 14.00 wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai,telah dilakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Polres Manggarai kepada Jaksa Penuntut Umum ( Daniel Merdeka Sitorus,SH dan Yuvanda Hardyan Saputra,SH) terhadap Tersangka yaitu GSK selaku Kepala Desa Bangka Lao periode 2016- 2022, ungkap Rizky.

Dikatakan,GSK adalah tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Alokasi Pendapatan dan Belanja Desa Bangka Lao,Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai Tahun anggaran 2017,2018 dan 2019 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara Cq. Daerah sebesar Rp. 544.523.901 (lima ratus empat puluh empat juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah Sembilan ratus satu).

Ditambahkan, Pelaksanaan Tahap II Tersangka yaitu GSK didampingi oleh penasihat hukum Anton Jeraman,SH, kata Rizky.

Selanjutnya, Terdakwa yaitu GSK dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT 90/N.3.23/Ft.2/08/2022. Tanggal 11 Agustus 2022, di Rumah Tahanan Polres Manggarai selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.

“Terdakwa diduga melakukan tindak pidana sebagaimana di atur pada Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tutup Rizky.(Kordian)

 

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

PT Timah Wujudkan UMKM Tangguh untuk Mendukung Perekonomian Nasional

Berita

Pemkab Meranti Sampaikan 3 Usulan Strategis dalam Pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Riau

Berita

Polres Meranti Laksanakan Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester II Tahun 2022

Berita

Kompol Agung Surya Wiguna.S.T Hadiri Penyambutan Wisatawan Perdana Tahun 2025 Di Kabupaten Karimun

Berita

Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3

Ekonomi

Harga Emas Antam Menguat Rp 4.000 Menjadi Rp 648 Ribu Per gram

Berita

Kemnaker–Pertamina Jalin Kolaborasi Pengembangan SDM dan Pelatihan Vokasi K3

Featured

Kapal China Di Tembak Angkatan Laut Di Perairan Indonesia Natuna
error: Content is protected !!