class="wp-singular post-template-default single single-post postid-47030 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / DPRD

Jumat, 2 September 2022 - 20:08 WIB

Guntoro, S.H, M.H menyikapi Dugaan Jual beli lahan Di Welcome to Batam

Batam, Icon kota Batam salah satunya adalah tulisan Welcome to Batam yg berada di Engku putri Batam, sudah banyak di kunjungi oleh para pengunjung wisatawan lokal maupun mancanegara bertujuan bersua Fhoto maupun menikmatin makanan yg di jual oleh banyaknya pedagang yg mengais rejeki di wilayah tersebut.

Belakangan Ini Adanya dugaan jual beli maupun sewa menyewa lahan untuk para pedagang agar bisa berdagang dengan berbagai macam harga sewa menjadi sorotan di berbagai macam media Online begitu juga banyak menerik perhatian Totoh tokoh masyarakat salah satunya Sekertaris Perkumpulan keluarga Besar ( PKB) Pujakesuma Kota Batam Guntoro S.H , M.H juga angkat bicara di kediamannya daerah tiban Batam pada 2 September 2022.

Guntoro menyampaikan Jika memang ada dugaan jual beli silahkan saja dibuat laporan polisinya serta dibawa data atau bukti serta saksi yg ada agar oknum tersebut dapat di beri hukuman baik dari Penegak Hukum. Dan sekiranya ada oknum pegawai yg bermain bisa dapat sanksi dari Institusi tempat beliau bekerja.

Guntoro juga menegaskan bahwasanya yang paling penting jika perbuatan itu ada dan dapat di cari penyebabnya atau memang sudah ada sindikatnya, dan jika ini benar artinya menghambat juga bagi UMKM di Batam.

“patut juga diberi edukasi kepada para pembeli bahwa yang mereka lakukan adalah salah dan nantinya mereka akan berada dipihak yang lemah sebab tidak mempunyai legallitas yg baik dan benar” ungkap Guntoro

Terkaitan Sewa menyewa lahan agar dicari tahu kemana dana tersebut muaranya atau memang hal tersebut sudah dikondisikan atau memang adan oknum yg setor kepada PIC tertentu sehingga dapat melakukan hal tersebut tanpa tersentuh Hukum.

” jika sewa menyewa tersebut boleh namun dana tidak masuk ke alokasi yang benar atau ke negara artinya membuat kerugian negara dan memperkaya orang lain atau kelompok tertentu kan sudah ada unsur pidananya” Tutup Guntoro(Niko)

Share :

Baca Juga

Berita

Lesehan, Amsakar Berbaur Akrab Dengan Warga Batam Asal Solok Selatan

Berita

Sang Penyelamat ABK Kapal Ikan Lu Qing Yuan Yu 213 Terima Penghargaan

Batam

Kepala BP Batam Jamin Kemudahan Investasi, Dukung Ekspansi PT Austin Engineering di Kawasan Kabil

Berita

Pengurus Pemuda Pujakesuma Apresiasi Pelantikan IKABSU

Berita

Kapolsek Hulu Kuantan serahkan bantuan kepada keluarga korban PETI

Advertorial

Capaian Investasi Gemilang, BP Batam Raih Penghargaan Nasional

Berita

Tim Kejati Kepri Berikan Penyuluhan Penanganan Covid-19 di Karimun

Berita

Menuju Covid Punah, Polres Gelar Vaksinasi Massal Serentak Berhadiah
error: Content is protected !!