Home / NTT

Mantan Kepsek Smpn 2 Pacar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos Dan Pip, Pkn: Pro Justitia

- Jurnalis

Jumat, 16 September 2022 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manggarai Barat – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menetapkan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 2 Pacar, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT berinisial FCM sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) SMPN 2 Pacar tahun anggaran 2018-2020.

Menanggapi hal itu, Ketua PKN(Pemantau Keuangan Negara) Manggarai Barat,Lorens Logam dalam keterangan tertulisnya via gawai kepada media ini, pada Kamis 15 September 2022 menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri(Kejari) Manggarai Barat(Mabar) atas penetapan FCM sebagai tersangka Tipikor dugaan penggelapan Dana Bos dan PIP periode 2018-2020.

Menurut Logam, FCM ditetapkan tersangka atas nama hukum dan atas nama keadilan (Pro Justitia).

“Kita akan mensupport terus data-data terkait dugaan korupsi ke insitusi penegak hukum. Ini bagian amanat PP No 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi”, tegas Logam.

Dalam pemberitaan sebelumnya,Kejari Manggarai Barat telah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada SMPN 2 Pacar atas inisial FCM, pada Rabu 14/9/2022.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut yaitu penyalahgunaan dana BOS dan PIP di SMPN 2 Pacar Kecamatan Pacar tahun anggaran 2018 sampai dengan 2020,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mabar, Bambang Dwi Murcolono, Rabu (14/9/2022).

Bambang menyebutkan, penetapan FCM sebagai tersangka setelah tim penyidik mengantongi 2 alat bukti yang sah terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 653 juta lebih.

Dana ini lanjut Bambang merupakan dana BOS dan PIP yang diperuntukan bagi 300 lebih siswa tidak mampu di SMPN 2 Pacar.

“Terdapat pelanggaran hukum dan juga terdapat kerugian negara sebesar Rp. 653.473.536 rupiah (enam ratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah). Penyalahgunaan dana BOS dan PIP tahun anggaran 2018-2020 yang tadinya untuk siswa tidak mampu. Ada sekitar 300 lebih siswa yang harus mendapatkan,” ujar Bambang.

Tersangka FCM diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. FCM disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Serta pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” sebut Bambang.

Selanjutnya FCM akan ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat hingga 20 hari ke depan. Bambang juga menyebutkan, pihaknya akan melakukan penyidikan tambahan jika didalam persidangan ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Untuk saat ini kita tetapkan 1 tersangka. Untuk saat ini yang kita dalami dalam penyidikan hanya 1 tersangka. Tapi jika dalam persidangan ada alat bukti yang kuat kita siap menindaklanjuti”, tegasnya.

Sebelumnya, pada bulan Juni 2021 yang lalu, sejumlah perwakilan orangtua murid SMPN 2 Pacar mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi dana BOS dan KIP tahun ajaran 2018 – 2020.

Saat itu, pihak orangtua murid meminta Kejaksaan Negeri Manggarai Barat mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh FCM.(Kordian)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Pinjam Bendera Proyek Puskesmas Paga, Kajari Sikka Harus Contoh Ketegasan Kajari TTU
Pakaian Bekas Impor Marak di Mabar, Disperindag Dan Bea Cukai Terkesan Tutup Mata
Ketua Komisi III DPRD Mabar Desak Pemda Mabar Tertibkan Tambang Di Kawasan Hulu Sungai Kali Wae Mese
Langgar Permentan, Pengecer Pupuk Bersubsidi Di Desa Mbuit Mark Up Harga Diatas HET
Dugaan Mega Korupsi Ditubuh Pemda Mabar Seret Tiga Nama Pejabat
Haji Ansar Akan Dipolisikan Oleh PT Citra Meutia Energi Sebarkan Berita Hoax
Tiga Dusun Di Desa Sambi Dapat Restu UP2K PT PLN Ruteng
Tuntut Kembalikan Tanah Masyarakat Yang Dirampas Mafia, Kantor BPN Mabar Didemo Massa

Berita Terkait

Senin, 27 Maret 2023 - 20:20 WIB

Modus Pinjam Bendera Proyek Puskesmas Paga, Kajari Sikka Harus Contoh Ketegasan Kajari TTU

Selasa, 21 Maret 2023 - 20:03 WIB

Pakaian Bekas Impor Marak di Mabar, Disperindag Dan Bea Cukai Terkesan Tutup Mata

Sabtu, 11 Maret 2023 - 09:07 WIB

Ketua Komisi III DPRD Mabar Desak Pemda Mabar Tertibkan Tambang Di Kawasan Hulu Sungai Kali Wae Mese

Kamis, 9 Maret 2023 - 11:42 WIB

Langgar Permentan, Pengecer Pupuk Bersubsidi Di Desa Mbuit Mark Up Harga Diatas HET

Selasa, 7 Maret 2023 - 19:03 WIB

Dugaan Mega Korupsi Ditubuh Pemda Mabar Seret Tiga Nama Pejabat

Berita Terbaru