class="wp-singular post-template-default single single-post postid-47826 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bangkinang / Berita

Jumat, 23 September 2022 - 18:33 WIB

Akhirnya FORKOPIMDA Berhasil Selesaikan Konflik Koperasi Iyo Basamo

BANGKINANG – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( FORKOPIMDA) Kabupaten Kampar melaksanakan kegiatan rapat konflik koperasi Iyo Basamo di ruang Sanika Satyawada, Jum’at (23/09/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam Rapat dipimpin oleh Sekda Kab. Kampar Drs. H. Yusri, M.Si dan dihadiri oleh, Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK, Ketua DPRD Kampar M. Faisal, ST. MT, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Arif Budiman, SH MH, Dandim 0313 KPR Letkol. Arh. Mulyadi, SIP., Ketua PN Bangkinang I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH. MH, Danyon 132/BS Letkol. Inf. Ahmad Fauzi,

Juga hadir Ketua MUI Kab. Kampar DR. H. Mawardi. M. Saleh, Lc, MA, Plt. Ka Kemenag Kampar H. Ahmad Fuadi, SH, M.AB, Kabag Hukum Setda Kab. Kampae Khairuman, SH, Kadis Perkebunan Kampar Syahrizal serta yang lainnya yang berkaitan dengan persoalan Koperasi Iyo Basamo.

Kapolres Kampar dalam pembukaan rapat Koperasi Iyo Basamo ini menyampaikan ucapan terimakasih kepada Forkopimda, instansi terkait dan OPD terkait yang hadir dalam kegiatan Rapat Forkopimda ini.

“Semoga dalam kegiatan ini kita bisa berkepala dingin dan menemukan hasil dalam konflik Kepengurusan KUD Iyo Basamo Desa Terantang Kecamatan Tambang,”ungkap Kapolres.

Sekda Kampar M Yusri mengajak bersama-sama untuk mendapatkan titik temu, “Mari kita sama-sama dalam penyelesaian konflik antara kedua belah pihak supaya mendapatkan titik temu, kita satukan persepsi, “ujarnya

Kami berharap skema yang sudah ada sebelumnya agar di setujui agar permasalahan ini selesai

“Karena pada hari ini kedua belah pihak koperasi hadir maka kami berharap silahkan menyampaikan semua aspirasi agar segera kami tampung dan segera kita luruskan,harap Sekda.

Setelah terjadi perdebatan dan mencari titik terang dari konflik ini. Akhirnya kedua belah pihak sepakat keanggotaan koperasi Iyo Basamo yg telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dan dan PTPN V untuk dibagikan SHU tanpa menunggu Putusan Kasasi MA.

Selanjutnya pukul 11.40 Wib dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Pengelolaan Kebun KKPA antara PTPN V dan Koperasi ” Iyo Basamo”.

Didalam kesepakatan terdapat 7 poin, yaitu pertama bahwa kesepakatan pengelolaan kebun ini adalah merupakan bagian dari pelaksanaan perjanjian No. 06 tanggal 15 April 2013 tentang Perjanjian Kerjasama antara Pengurus “Koperasi IYO BASAMO” dengaan PTPN V.

Kedua, bahwa dalam Berita Acara (B.A) ini telah dikoreksi dan diperbaiki (di-addendum) bersama mengenai penyebutan nama Koperasi pada halaman 2 perjanjian No. 6 tanggal 15 April 2013 tersebut, dalam perjanjian ada tertulis penyebutan nama koperasi yang tidak tepat, untuk itu sepakat penyebutan nama Koperasi dalam perjanjian tersebut seluruhnya harus dibaca sebagai “Koperasi IYO BASAMO” sesuai pengesahannya oleh pejabat yang berwenang.

Ketiga, penyerahan pengelolaan kebun ini meliputi hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian no. 06 tanggal 15 April 2013 serta hal-hal lain yang disepakati dalam B.A ini, yang meliputi 8 poin lainnya.

Keempat, pengelolaan kebun oleh PTPN V akan mulai efektif berlaku terhitung sejak hasil audit/ inventarisir kebun oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar serta serah terima lahan kebun (fisik kebun), resmi diterima oleh PTPN V melalui pengurus koperasi yang menandatangai B.A ini nantinya.

Kelima, penyerahan lahan kebun (fisik kebun) oleh koperasi untuk dikelola PTPN V baru dapat diserahterimakan setelah ada hasil audit/inventaris kebun oleh Dinas Perkebunan Kab. Kampar.

Keenam, penyerahan hasil audit keuangan koperasi dan inventarisir barang-barang milik koperasi yang dilaksanakan oleh akuntan publik, dapat diserahkan kepada PTPN V paling lambat 1 (satu) bulan setelah pengelolaan kebun dilaksanakan.

Dan ketujuh, kedua belah pihak sepakat keanggotaan Koperasi Iyo Basamo yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dan PTPN V untuk dibagikan SHU tanpa menunggu Putusan Kasasi MA.

Usai berita acara kesepakatan di buat, kedua belah pihak dari Hermayalis dan Yuslianti. Serta pihak PTPN V: Muhammad Rudi dan Ferry P. Lubis melakukan tanda tangan yang disaksikan FORKOPIMDA yang hadir.

Rangkaian kegiatan berakhir pukul 11.45 Wib. Selama kegiatan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.(ocu)

Share :

Baca Juga

Berita

Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti Kembali Sikat Pengedar Sabu, 69 Paket Sabu Diamankan

Berita

KPU Provinsi Kepri Nyatakan Berkas Paslon Muhammad Rudi – Aunur Rafiq Lengkap

Berita

Wakapolresta Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Polresta Barelang Setingkat lebih tinggi

Advertorial

BP Batam Tambah Booster, Pipa Crossing dan IPA Baru

Berita

Polres Meranti Laksanakan Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester II Tahun 2022

Advertorial

RSBP Batam Terima Bantuan CSR Mobil Ambulans dari Bank Mandiri, Sinergi Perkuat Layanan Kesehatan

Berita

AKBP Gede Adi Pimpin Apel Perdana, Titip Tiga Pesan untuk Seluruh Personel

Advertorial

Kepala BP Batam Dukung Penuh Event Olahraga, Dorong Generasi Muda Berprestasi
error: Content is protected !!