Ahmad Yuzar Dinilai Langgar UU ASN dan Etika Pemerintahan, DPRD Diminta Bertindak Tegas

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkinang – liputankepri.com – Kebijakan Bupati Kampar Ahmad Yuzar melantik adik kandungnya, Zamhur, Kadis Parbud sebagai Plt Kasatpol PP Kampar dinilai melanggar prinsip netralitas ASN dan berpotensi mengandung unsur nepotisme administratif.

Pelantikan ini dinilai berpotensi melanggar asas netralitas dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Dalam Pasal 2 huruf f UU ASN, ditegaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan ASN harus menjunjung tinggi asas netralitas serta bebas dari intervensi politik, nepotisme, dan konflik kepentingan.

Sementara dalam konteks hukum administrasi, kebijakan yang menempatkan kerabat dekat dalam jabatan strategis berpotensi melanggar prinsip “Good Governance” sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga :  Sinergi dengan TNI, PT Timah Dukung Program TMMD ke 123 di Kabupaten Bangka Barat

“Penunjukan keluarga dekat oleh kepala daerah tanpa melalui mekanisme seleksi dan dasar objektif dapat dikategorikan sebagai bentuk nepotisme administratif. Hal ini bisa menjadi pelanggaran etik pemerintahan dan dapat dipersoalkan secara hukum.”

Selain itu, rangkap jabatan antara Kepala Dinas Parbud dan Plt Kasatpol PP juga dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas jabatan ASN, karena kedua jabatan tersebut memiliki fungsi dan tugas berbeda secara struktural maupun teknis.

Masyarakat Kampar menilai langkah tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh kepala daerah. Mereka mendesak agar Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera melakukan telaah hukum terhadap dasar pelantikan tersebut.

Baca Juga :  Wakil Bupati Kampar Buka Secara Resmi Audisi Bintang Radio Indonesia 2025

Selain itu, DPRD Kampar jangan diam. Ini sudah menjadi keresahan publik. Bupati harus menjelaskan secara terbuka dasar penunjukan adiknya di dua jabatan strategis itu,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Kampar, Senin,20 Okt 2025.

Dari sudut pandang hukum, jika terbukti ada unsur nepotisme atau penyalahgunaan wewenang, maka tindakan tersebut dapat diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai Pasal 30 UU No. 5/2014, yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran norma dasar ASN dan kode etik pejabat publik. (tim).

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Preventif
Dapur Program MBG Dilarang Keras Gunakan Gas LPG 3 Kg hingga Beras SPHP
Polsek Kandis Tangkap Dua Pencuri Kabel Grounding PLN di Siak
Bupati Asmar Pimpin Rakor Lintas Instansi, Dorong Akses Langsung Meranti–Malaysia dari Rangsang
Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu
Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Resmi Mengundurkan Diri, Perry Warjiyo Lepas Jabatan Gubernur Bank Indonesia
Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:03 WIB

Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Preventif

Senin, 27 Juli 2026 - 20:00 WIB

Dapur Program MBG Dilarang Keras Gunakan Gas LPG 3 Kg hingga Beras SPHP

Senin, 27 Juli 2026 - 16:48 WIB

Polsek Kandis Tangkap Dua Pencuri Kabel Grounding PLN di Siak

Senin, 27 Juli 2026 - 13:20 WIB

Bupati Asmar Pimpin Rakor Lintas Instansi, Dorong Akses Langsung Meranti–Malaysia dari Rangsang

Senin, 27 Juli 2026 - 12:14 WIB

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Berita Terbaru

Advertorial

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Senin, 27 Jul 2026 - 12:14 WIB