Jakarta – Bareskrim Polri menjerat bos kasino di Batam dengan pasal tambahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Suwanda alias Akau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian.
Penambahan pasal itu disampaikan Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Ia belum merinci lebih jauh mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Kasus ini bermula dari pembongkaran praktik perjudian kasino yang diduga beroperasi secara terselubung di balik sebuah tempat hiburan malam di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu 15 Agustus lalu sekitar pukul 21.30 WIB di Nine Stage Lounge and Bar. Bar tersebut berada di Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 197 orang yang diduga memiliki peran berbeda-beda dalam praktik perjudian, mulai dari pemilik, jajaran manajemen, kasir, penukar chip, dealer atau bandar, hingga para pemain. Nunung menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan.
Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi rincian peran masing-masing, yakni satu pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua staf marketing, dan 96 pemain. Dari total pemain tersebut, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan 10 lainnya berstatus warga negara asing (WNA), yang terdiri atas tujuh warga China, dua warga Singapura, serta satu warga Malaysia.
Sembilan orang di antara yang diamankan kini dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing dalam praktik perjudian kasino tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tidak hanya bersumber dari laporan masyarakat, melainkan juga informasi yang diperoleh dari rekan media serta tokoh masyarakat setempat di Batam. Keterangan itu disampaikan Nunung dalam konferensi pers di Mapolres Barelang beberapa waktu lalu.***










