class="wp-singular post-template-default single single-post postid-25357 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Kepri / Liputan Kriminal

Kamis, 27 Juni 2019 - 11:08 WIB

Akhir Dari Pelarian Mindo

Liputankepri.com,Batam – Mindo Tampubolon, mantan perwira menengah Polda Kepri yang menjadi terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan sadis istrinya sendiri, Putri Mega Umboh 9 tahun yang lalu akhirnya tertangkap.

Mindo ditangkap pukul 21.30 WIB, Selasa (25/6/2019) dari tempat persembunyiannya di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Lampung.

Baca juga: Divonis Bebas di PN, AKBP Mindo Dihukum Seumur Hidup di MA

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Didie Tri Haryadi mengatakan penangkapan ini berkat kerjasama antara Tim Kejari Batam dengan Tim Intel Kejagung RI.

“Saat ini kami masih berada di Lampung dan sore ini kalau tidak ada halangan kami tiba di Batam,” kata Didie melalui telepon, Rabu (26/6/2019).

Didie mengaku saat diamankan, terpidana Mindo sama sekali tidak melakukan perlawanan dan menuruti apa yang disarankan petugas.

Baca Juga :  Seorang Haji Asal Batam Hilang saat Wukuf di Armina

Mindo telah divonis bersalah dan dihukum seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama.

Baca juga: Reka Ulang Kasus Pembunuhan, Pria Berkaos Polisi Ini Dibunuh Secara Sadis

Lebih jauh Didie mengatakan, Mahkamah Agung menyebutkan Mindo Tampubolon terbukti bersalah pada 2013.

Mindo dinyatakan terlibat atas pembunuhan istrinya sendiri pada tujuh tahun lalu, sekitar tahun 2011.

Baca Juga :  Pilkada Riau,Perhitungan Sementara Syamsuar-Edy Natar Unggul

Sebelumnya Putri Mega Umboh ditemukan di Hutan Punggur dalam kondisi leher tergorok. Pembunuhan ini melibatkan dua orang lainnya yakni pembantu rumah tangga mereka Rosma dan pacarnya Ujang.

Mindo dinyatakan sebagai otak kasus ini. Sementara Ujang dan Rosma telah divonis di Pengadilan Negeri Batam.

Baca juga: Dituduh Punya Ilmu Hitam, Guru Honorer Dibunuh secara Sadis

Ujang divonis penjara 20 tahun dan Rosma divonis penjara 15 tahun. Sedangkan Mindo kendati sempat divonis bebas oleh PN Batam, namun proses berjalan dan fakta baru menyeret dirinya menjadi tersangka utama dan divonis seumur hidup oleh Mahkamah Agung.***

Share :

Baca Juga

Karimun

Polres Karimun Terima Penghargaan Dari Menpan RB

Batam

BP Batam Pastikan Operasional Terminal Ferry Internasional Batam Center Berjalan Normal

Featured

Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN

Featured

Gelar Pertemuan Dengan Pj Gubernur Riau, Plt Bupati Asmar Sampaikan Lima Permohonan

Bintan

Jaksa Bintan Selamatkan Uang Negara Rp3,8 Miliar

Batam

Terkait Kapal Asing Berbendera Taiwan Diamankan, Dua Anjing Pelacak Tiba DiMeranti

Featured

Produsen Iphone Ikut investasi di Batam

Featured

Gubernur Ansar Serahkan Alat Tangkap Perikanan Untuk Nelayan Kota Batam
error: Content is protected !!