Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Amsakar : Batam Terus Komitmen Percepat Layanan Berusaha | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-38069 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Jumat, 28 Mei 2021 - 14:05 WIB

Amsakar : Batam Terus Komitmen Percepat Layanan Berusaha

Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyatakan akan terus berkomitmen mempercepat dan mempermudah layanan perizinan berusaha. Sebagaimana aturan yang ada saat ini.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan percepatan perizinan berusahaan saat ini memang tengah menjadi prioritas utama pemerintah. Itu sebabnya Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkoordinasi agar kegiatan berusaha di Batam berjalan dengan baik.

“Apalagi di bawah pimpinan Pak Wali Kota (Muhammad Rudi) yang juga Kepala BP Batam, koordinasi ini semakin mudah,” kata Amsakar usai mengikuti rapat secara virtual bersama pemerintah pusat, Jumat (28/5/2021).

Hadir dalam rapat tersebut di antaranya adalah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan juga Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut adalah bagiaman regulasi yang ada di tingkat pemerintah pusat bisa berjalan lurus dengan yang ada di daerah. Sehingga pelaku usaha baik Penanam Modal Asing (PMA) ataupun Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) bisa nyaman menjalankan usahanya.

“Tadi disampaikan kalau daerah harus punya Mal Pelayanan Publik (MPP) agar pelaku usaha mudah. Alhamdulillah Batam sudah lama memiliki MPP ini,” katanya.

Pemerintah saat ini telah mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja, di mana tujuan utamanya adalah bagaimana ke depan bisa memperbanyak lapangan kerja. Itu sebabnya regulasi yang ada di bawahnya harus mengacu dan sejalan dengan undang-undang tersebut.

Maka itu, Pemko Batam kata dia akan melakukan penyisiran terhadap semua aturan atau Perda yang belum sejalan dengan semangat percepatan layanan. Sehingga dengan demikian apa yang diharapkan bisa berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

“Selain itu juga tentunya memanfaatkan teknologi informasi, sehingga tak hanya cepat tapi juga mudah dilakukan oleh pelaku usaha saat mengurus izin,” katanya.

Share :

Baca Juga

Berita

PT Timah Gerakkan Program Hidroponik Bagi Kelompok Perempuan di Desa Sawang Laut

Berita

Masyarakat Desa Teluk Menolak Tambang Pasir PT BBP

Batam

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp9 Miliar

Advertorial

DPRD Setujui Kerja Sama Pengelolaan E-Ticketing Ro-Ro Air Putih–Sungai Selari

Berita

Polda Kepri Menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Polri Tahun anggaran 2021

Berita

Bupati Adil dan Mahasiswa Meranti Diskusi di Pekanbaru

Berita

Pilkades Serentak di 12 Desa Meranti Berjalan Lancar, Bupati Asmar Imbau Warga Jaga Kamtibmas

Berita

Polres Kuansing Kawal Proses Pengiriman Vaksin Covid-19 Sinovac
error: Content is protected !!