ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah Selama Nataru

- Jurnalis

Senin, 20 Desember 2021 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun | Pemerintah Kabupaten Karimun resmi mengeluarkan sejumlah aturan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai asn dan pegawai non asn di lingkungan pemerintah kabupaten karimun dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) Nomor 929/SE/BKPSDM-O3/XI1/2021

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 13 Tahun 2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),

Sebagai berikut surat edaran

1.Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah a. Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional, b. Larangan kegiatan bepergian keluar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dikecualikan bagi :

1) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja: atau

2) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dilingkungan instansinya.

Baca Juga :  PT Saricotama Ekspor 35 Ton Bungkil Kelapa ke Malaysia

Cc. Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b agar selalu memperhatikan:

1) Peta Zona Resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19:

2) Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan:

3) Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19: dan

4) Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

2. Pembatasan Cuti

a. Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah bari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional,

b. Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipii Negara, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN:

C. Dikecualikan dari hal yang disebutkan pada angka 2 huruf a dan b, dapat diberikan:

1. Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil: dan

2. Culi melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Perjanjian Kerja dan Pegawai Non ASN.

d. Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan lainnya yang mengatur.

Baca Juga :  Validasi data Covid-19, Bupati Karimun Vicon dengan para Camat

3. Upaya Pencegahan Penyebaran Covid -19

Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan

Sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T, yaitu,

a. Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan diluar rumah tanpa terkecuali:

b. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengahr:

Cc. Menjaga jarak dengan orangan iain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing),

d. Menjauhi kerumunan:

&e. Membatasi mobilitas dan interaksi:

f. Testing atau pemeriksaan dini pada seseorang:

g. Tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid — 19: dan

h. Treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang positif Covid — 19.

4. Disiplin Pegawai

a. Kepala OPD untuk dapat memastikan agar Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini:

b. Apabila terdapat Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukum disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipit dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan lamnya yang mengatur

Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebaik-baiknya, atas.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru
Kepala BP Batam Harap Kajian Seskoau Berikan Rekomendasi Strategis bagi Perkembangan Batam
Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia
PT TIMAH Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Peternakan Ayam Kampung di Kabupaten Karimun
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:08 WIB

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan

Kamis, 16 April 2026 - 12:47 WIB

Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 10:07 WIB

Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru

Kamis, 16 April 2026 - 08:17 WIB

Kepala BP Batam Harap Kajian Seskoau Berikan Rekomendasi Strategis bagi Perkembangan Batam

Rabu, 15 April 2026 - 23:22 WIB

Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia

Berita Terbaru