class="wp-singular post-template-default single single-post postid-247569 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Natuna

Selasa, 21 Februari 2023 - 19:58 WIB

Basri, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pimpin FGD Soal Ranperda Pajak dan Distribusi Daerah

Natuna – Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna menggelar Focus Group Disccusion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin langsung Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Natuna, Basri, dengan dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Selasa (21/02/2023) pagi.

Basri menyampaikan, bahwa berkembangnya zaman Ranperda perlu ada penyesuaian dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

“Saya harap semua peserta dapat berpartisipasi aktif dan menyumbang saran dalam FGD Ranperda pajak dan retribusi daerah,” ungkap Basri.

Baca Juga :  Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Dorong Pertumbuhan Investasi Inklusif

Bahkan, Basri juga meminta kepada peserta untuk menyatukan pikiran dan tujuan untuk membangun daerah.

“Pajak sangat diperlukan dalam membangun daerah ke depan,” tutur Basri.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Pajak Daerah (BKPD), Suryanto mengatakan, bahwa menurut undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD ada lima pajak yang berubah.

“Pajak penerangan jalan, parkir, hotel, restoran, dan hiburan. Semua itu dijadikan satu menurut undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang diberi nama Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT),” jelas Suryanto.

Baca Juga :  Walikota Batam Hadiri HUT ke-19 RSUD Embung Fatimah

Suryanto menyebut, restrukturisasi dan integritas pajak daerah ditujukan untuk mengurangi administratif dan biaya kepatuhan serta optimalisasi pemungutan.

“Sedangkan skema opsen ditujukan untuk penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan,” tuturnya.

Bahkan, lanjut Suryanto, untuk retribusi daerah berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD dari 15 pelayanan retribusi di restrukturisasi menjadi 5 layanan umum.

“Retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir ditepi jalan umum, pasar dan pengendalian lalu lintas,” ucap Suryanto.**

 

Reporter: Khairud

Editor: Ura

Share :

Baca Juga

Natuna

Jarmin Sidik, Anggota DPRD Natuna Hadiri Perpisahan Danlanud dan Dandim

Natuna

Junaidi, Anggota Komisi III Hadiri Musrenbang di Bunguran Timur Laut

Natuna

KNPI Kecamatan Bunguran Timur Laut Gelar Rakor Pasca Banjir dan Longsor

Berita

Gubernur Kepri Kunker Ke Kabupaten Natuna

Natuna

Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah Hadiri Maulid Nabi Bersama Gubernur

Natuna

HUT Bhayangkara ke-76, Ketua DPRD Natuna Lepas Peserta Sepeda Santai

Natuna

Bupati Natuna Lantik Sekdakab Definitif

Natuna

DPC PDI-P Natuna Gelar Senam Indonesia Cinta Tanah Air
error: Content is protected !!