class="wp-singular post-template-default single single-post postid-42417 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Natuna

Kamis, 30 Desember 2021 - 18:42 WIB

Batas Wilayah Desa Pengadah dan Teluk Buton Belum Disepakati

Isparta, Camat Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, Propinsi Kepulauan Riau.

Isparta, Camat Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, Propinsi Kepulauan Riau.

Natuna- Permasalahan lahan untuk batas antara Desa Pengadah dan Teluk Buton secara dilapangan belum disepakati antara dua Desa tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Isparta selaku Camat Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, Propinsi Kepulauan Riau, Kamis (30/12/2021) pagi.

Diruang kerjanya Isparta mengungkapkan, soal batas wilayah perlu ada Koordinasi yang baik antara dua desa, untuk batas wilayah bagian Tapem yang betul-betul mengetahui seperti apa teknisnya, cuma kita berharap antara dua kecamatan ini ada kesepakatan di lapangan.

“Cuma kita berharap antara dua kecamatan ini ada kesepakatan di lapangan,” harapnya.

Lanjutnya, untuk sengketa lahan saya tidak terlalu tahu tentang perolehan berapa lama dan kapan, apakah itu sekaligus di miliki atau bertahap atau di dapat lalu di jual, dapat lalu di jual atau sekaligus dalam 1 hamparan.

“Kalau untuk itu kita juga kurang tau teknis perolehan pada zaman itu, namun itu ada aturannya sesuai dengan penggunaan nya,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Natuna Minta Kadis Pertanian Fokus dalam Pengadaan Bibit dan Pupuk

Masih kata Isparta, kalau untuk pertanian dan perkebunan agak lebih luas dalam satu hamparan, tapi kalau untuk olahan pribadi agak lebih kecil. Namun pihak BPN lebih tau soal alur dan prosedur batas luas dan kegunaannya.

“Namun pihak BPN lebih tau soal alur dan prosedur batas luas dan kegunaannya,”ucapnya.

Menurut Camat Bunguran Timur Laut. Isparta, jika perolehan awal sekaligus dalam satu hamparan, seharusnya mengikuti aturan yang ada,kalau satu hamparan mungkin aturan itu tidak di bolehkan, seharusnya itu tidak wajar.

“Kalau satu hamparan mungkin aturan itu tidak dibolehkan, dan seharusnya itu tidak wajar,” menurutnya.

Isparta juga mengatakan, sesuai dengan surat edaran bupati setiap Desa untuk tidak mengeluarkan surat pada lahan-lahan yang di buka secara baru, sesuai perizinan yang sudah di jabarkan di dalam surat edaran itu.

Baca Juga :  Bupati Natuna: Meski Minim APBD, Kebutuhan Masyarakat jadi Prioritas

Muhtar Harun, selaku Kades Pengadah mengungkapkan, Untuk batas wilayah sampai hari ini belum ada kesepakatan antara dua desa, jika kita melihat kondisi yang ada lokasi batas wilayah merugikan wilayah desa pengadah, di mana pada waktu dulu, Tanjung Datuk berbelah Dua dan itulah batas yang sebenarnya.

“Jika kita melihat kondisi yang ada lokasi batas wilayah merugikan wilayah desa pengadah, di mana pada waktu dulu, Tanjung Datuk berbelah Dua dan itulah batas yang sebenarnya,”terangnya (23/12/2021) kemaren.

Dan dirinya berharap batas wilayah di antara desa pengadah dan teluk Buton bisa mengikuti aturan yang lama, agar tidak merugikan luas wilayah desa pengadah.

“Berharap batas wilayah di antara desa pengadah dan Teluk Buton bisa mengikuti aturan yang lama, agar tidak merugikan luas wilayah desa pengadah,” harapnya.**

Share :

Baca Juga

Natuna

Bawaslu Natuna Gelar Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Serentak

Berita

Wagub Kepri Bersilaturahmi bersama Uspika Se-Kabupaten Natuna

Natuna

Pemkab Natuna Serahkan Bantuan 1330 Paket Sembako

Natuna

DPC AJOI Natuna Bubar

Natuna

Ketua DPRD Natuna Pimpin Rapat LPP APBD Tahun Anggaran 2021

Natuna

Universitas Brawijaya Malang KKN-T ke-5 Desa Pengadah

Natuna

Program Beasiswa, Bupati Natuna MoU Bersama Universitas Pertamina

Natuna

Bupati Natuna Minta Kadis Pertanian Fokus dalam Pengadaan Bibit dan Pupuk
error: Content is protected !!