class="wp-singular post-template-default single single-post postid-266840 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Senin, 8 Juni 2026 - 08:50 WIB

Bawa Pesan Presiden Prabowo, Menaker Akan Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa

Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berada di Jenewa, Swiss, membawa pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di sektor berisiko tinggi.

Pesan tersebut akan ditegaskan Menaker dalam rangkaian Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114, salah satunya melalui agenda penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal International Labour Organization (ILO).

“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan,” ujar Menaker Yassierli.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Pengesahan tersebut menjadi dasar bagi Indonesia untuk melanjutkan proses formal di tingkat internasional melalui penyerahan instrumen ratifikasi kepada ILO.

Menaker mengatakan, ratifikasi Konvensi ILO 188 penting karena sektor penangkapan ikan memiliki tantangan besar. Awak kapal perikanan bekerja jauh dari daratan, menghadapi risiko keselamatan, kondisi cuaca, durasi kerja yang berat, serta kerentanan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja.

“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” katanya.

Konvensi ILO 188 mengatur standar penting bagi awak kapal perikanan, mulai dari persyaratan minimum bekerja di kapal, perjanjian kerja, waktu istirahat, akomodasi dan makanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perawatan kesehatan, hingga jaminan sosial. Bagi pekerja, standar ini berarti kepastian yang lebih kuat atas hak dasar mereka selama bekerja di kapal.

Menaker menegaskan, keputusan Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 188 mencerminkan komitmen sebagai negara maritim besar. Momentum ini sejalan dengan kepentingan nasional untuk memperkuat pelindungan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, sekaligus mendukung upaya global menghapus praktik kerja paksa, perdagangan orang, dan eksploitasi di sektor perikanan.

Melalui rencana penyerahan instrumen asli ratifikasi tersebut, Indonesia menegaskan bahwa pelindungan awak kapal perikanan merupakan bagian dari agenda besar negara dalam mewujudkan kerja layak dan memastikan pembangunan sektor kelautan dan perikanan berjalan secara adil, aman, dan berkelanjutan

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022

Berita

Polsek Koto Gasib Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba

Berita

Fraksi DPRD Sampaikan Pandum Terhadap Penyampaian Nota Keuangan Atas Ranperda Meranti Tentang Perubahan APBD 2025

Berita

Gelar Patroli Antisipasi Karhutla, Polsek Rangsang Gandeng PT SRL dan MPA

Advertorial

BP Batam Gelar Expose Studi Kelayakan Pembukaan Jalur RORO Batam Johor

Berita

Pendapatan Zakat Menurun, Baznas Minta Bupati Keluarkan Perbub

Berita

Dilantik Wabup Meranti, Edi Amin Resmi Jabat Kades Alah Air Periode 2019-2025

Batam

Tiba di Batam, Rudi Langsung Tinjau Penataan Jalan di Batubesar
error: Content is protected !!