Bea Cukai Batam Amankan Satu Penumpang KM Kelud Tujuan Tanjung Pinang

- Jurnalis

Senin, 6 Desember 2021 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, | K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil mengamankan seorang penumpang Kapal Motor (KM) Kelud tujuan Tanjung Priok, Jakarta berinisial MR (28).

Penumpang tersebut menyelundupkan enam bungkus plastik berisi total 552 gram sabu di
dalam alas kakinya.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai Batam, Zulfikar Islami menyampaikan bahwa penumpang tersebut diamankan saat Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang KM Kelud tujuan Jakarta, Rabu, (1/12/2021).

“Awal mula kronologinya saat melakukan pengawasan terhadap para penumpang KM Kelud, Anjing K-9 bernama Dee menunjukkan respon duduk kepada salah seorang penumpang berinisial MR,” jelas Zulfikar.

Petugas kemudian membawa MR ke hanggar milik Bea Cukai Batam dan melakukan
pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan wawancara, pemeriksaan badan dan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang tersebut.

“Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas curiga terhadap ukuran alas kaki yang
digunakan oleh MR karena ukurannya tidak wajar. Kemudian alas kaki tersebut diperiksa
kembali menggunakan X-Ray dan terdapat kejanggalan,” ujar Zulfikar.

Petugas membongkar alas kaki tersebut dan menemukan kristal putih yang dilapisi dengan
lakban warna hitam. Terhadap barang tersebut, petugas melakukan uji narcotest untuk
memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.

“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis Sabu/
Methamphetamine,” jelas Zulfikar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
Batam untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)
dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling
lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”
tambah Zulfikar.

Terhadap tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Provinsi
Kepulauan Riau dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima tanggal 1 Desember 2021
untuk diproses lebih lanjut.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista
BP Batam Dorong Penguatan Ekonomi, Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas
BP Batam Bersama BPDAS MoU Rehabilitasi Hutan Lindung Duriangkang Seluas 10 Ha
Polres Bengkalis Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Quartal III
Komitmen Kepala BP Batam Dalam Melayani Warga, Perbaikan Pipa Bocor Selesai Dalam Dua Jam
Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam
Kepala BP Batam Hadiri Peresmian Pabrik Solder STANIA, Batam Siap Hilirisasi Mineral Nasional
Direktur RSBP Batam Terima Kunjungan Wakapuskes TNI, Bahas Sinergi Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:36 WIB

Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:30 WIB

BP Batam Dorong Penguatan Ekonomi, Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:51 WIB

BP Batam Bersama BPDAS MoU Rehabilitasi Hutan Lindung Duriangkang Seluas 10 Ha

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:24 WIB

Polres Bengkalis Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Quartal III

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:12 WIB

Komitmen Kepala BP Batam Dalam Melayani Warga, Perbaikan Pipa Bocor Selesai Dalam Dua Jam

Berita Terbaru