class="wp-singular post-template-default single single-post postid-264928 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Finansial / Liputan Bea Cukai

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:32 WIB

Bea Cukai Batam Bersama Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Uang Tunai Sebesar Rp7,79 Miliar ke Singapura

Batam – Bea Cukai Batam bersama Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan uang tunai sebesar Rp 7,79 miliar dari Batam ke Singapura.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, mengatakan bahwa dari sisi kepabeanan, penindakan terhadap pembawaan uang tunai lintas negara tanpa izin tersebut dikenakan sanksi administratif.

“Dari penindakan ini, negara bisa mengamankan hak-haknya melalui pengenaan denda administratif. Besaran denda yang dikenakan berkisar antara 10 hingga 20 persen dari nilai uang yang dibawa,” kata Muhtadi, Senin (15/12/2025).

Muhtadi menjelaskan, dalam kasus ini Bea Cukai tidak melakukan penyidikan pidana, melainkan penegakan aturan kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini bukan penyidikan pidana, tetapi pengenaan sanksi administratif. Misalnya, jika nilai uang yang dibawa Rp 1 miliar, maka dendanya bisa sebesar 10 persen atau Rp 100 juta, bahkan dapat meningkat hingga maksimal sekitar Rp 300 juta tergantung tingkat pelanggarannya,” jelasnya.

Muhtadi menyebutkan, mekanisme pengenaan denda bersifat bertingkat dan dapat mencapai 20 persen dari total nilai uang yang diamankan. Setelah denda dibayarkan, uang tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan sesuai prosedur kepabeanan.

Baca Juga :  Komisi II Kunjungi BRIDA, Bahas Inovasi Teknologi untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Meski demikian, Muhtadi menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara oleh aparat penegak hukum lainnya.

“Dari sisi pembawaan uang, teman-teman di kepolisian, bersama Bank Indonesia dan PPATK, masih bisa mengembangkan perkara ini, terutama untuk menelusuri asal-usul uang tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Eks Bos Bea Cukai Riau Tersangka Korupsi Impor Gula

“Apabila nantinya diketahui uang itu berasal dari tindak pidana, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjutinya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Manajer Bank Indonesia Perwakilan Kepri, Kezza, mengatakan jika uang puluhan miliar tersebut berhasil dibawa keluar negeri, hal itu akan mengurangi jumlah uang tunai yang beredar. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada perekonomian Indonesia.

“Uang ini jika berhasil dibawa keluar, maka kita akan kekurangan uang fisik di daerah asal, sehingga berimbas pada perekonomian. Alat pembayaran kita berkurang karena dibawa ke luar negeri,” ujarnya.**

Share :

Baca Juga

Berita

Jelang Idul Fitri Bupati Dan Kapolres Pastikan Arus Mudik Di Meranti Terkendali Kondusif.

Berita

Polres Siak Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Dibawah Umur

Bangkinang

KPU Kampar Tetapkan Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kabupaten Kampar 2024

Advertorial

Advertorial: Kegiatan Ketua DPRD Karimun Jelang Memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke-80

Berita

Forum Tokoh Masyarakat Meranti Di Pekanbaru Beri Surat Cinta Ke Bupati Untuk Audensi

Berita

Bupati Meranti Perjuangkan Status Jalan Nasional, Usulkan Ruas Strategis dan Jembatan Penghubung ke Kementerian PU

Berita

Kapolres Kampar Tinjau Langsung Pasar Murah di Polsek Tambang, 2 Ton Beras Dijual dengan Harga Terjangkau

Berita

Polsek Tebingtinggi Barat Intensifkan Patroli Cegah Kriminalitas di Malam Hari
error: Content is protected !!