Bea Cukai Batam Bersama Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Uang Tunai Sebesar Rp7,79 Miliar ke Singapura

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Bea Cukai Batam bersama Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan uang tunai sebesar Rp 7,79 miliar dari Batam ke Singapura.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, mengatakan bahwa dari sisi kepabeanan, penindakan terhadap pembawaan uang tunai lintas negara tanpa izin tersebut dikenakan sanksi administratif.

“Dari penindakan ini, negara bisa mengamankan hak-haknya melalui pengenaan denda administratif. Besaran denda yang dikenakan berkisar antara 10 hingga 20 persen dari nilai uang yang dibawa,” kata Muhtadi, Senin (15/12/2025).

Muhtadi menjelaskan, dalam kasus ini Bea Cukai tidak melakukan penyidikan pidana, melainkan penegakan aturan kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini bukan penyidikan pidana, tetapi pengenaan sanksi administratif. Misalnya, jika nilai uang yang dibawa Rp 1 miliar, maka dendanya bisa sebesar 10 persen atau Rp 100 juta, bahkan dapat meningkat hingga maksimal sekitar Rp 300 juta tergantung tingkat pelanggarannya,” jelasnya.

Muhtadi menyebutkan, mekanisme pengenaan denda bersifat bertingkat dan dapat mencapai 20 persen dari total nilai uang yang diamankan. Setelah denda dibayarkan, uang tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan sesuai prosedur kepabeanan.

Baca Juga :  Ini Jadwal Lengkap Seleksi Program Kelas Beasiswa PT Timah, Libatkan Berbagai Pihak

Meski demikian, Muhtadi menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara oleh aparat penegak hukum lainnya.

“Dari sisi pembawaan uang, teman-teman di kepolisian, bersama Bank Indonesia dan PPATK, masih bisa mengembangkan perkara ini, terutama untuk menelusuri asal-usul uang tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketersediaan dan Harga Pangan di Karimun Aman Menjelang Puasa

“Apabila nantinya diketahui uang itu berasal dari tindak pidana, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjutinya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Manajer Bank Indonesia Perwakilan Kepri, Kezza, mengatakan jika uang puluhan miliar tersebut berhasil dibawa keluar negeri, hal itu akan mengurangi jumlah uang tunai yang beredar. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada perekonomian Indonesia.

“Uang ini jika berhasil dibawa keluar, maka kita akan kekurangan uang fisik di daerah asal, sehingga berimbas pada perekonomian. Alat pembayaran kita berkurang karena dibawa ke luar negeri,” ujarnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Kampar Kembali Tebar Kepedulian Lewat Program Jumat Berkah
Polres Meranti Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Banglas
Wabup Muzamil Ajak Masyarakat Doakan Perjuangan Percepatan Pembangunan Jembatan Selat Akar pada HUT ke-14 Tasik Putri Puyu
Kemnaker Berhasil Mediasi Perselisihan PHK PT Amos Indah Indonesia
Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan
SMANOR SKO Riau Resmi Lepas Tim Sepak Bola Menuju Liga Top Skor National Championship 2026
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Pemadaman Listrik, Ini Pesan Kapolres Karimun
Momen Hangat HBA ke-66: Kejari Meranti Dapat Kejutan Tumpeng dari Kapolres dan Jajaran
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:11 WIB

Kapolsek Kampar Kembali Tebar Kepedulian Lewat Program Jumat Berkah

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37 WIB

Polres Meranti Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Banglas

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:56 WIB

Wabup Muzamil Ajak Masyarakat Doakan Perjuangan Percepatan Pembangunan Jembatan Selat Akar pada HUT ke-14 Tasik Putri Puyu

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:10 WIB

Kemnaker Berhasil Mediasi Perselisihan PHK PT Amos Indah Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:20 WIB

Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan

Berita Terbaru