Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sparepart Harley Davidson dari Luar Negeri

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan sparepart bekas motor Harley Davidson di Pelabuhan Batu Ampar, Batam akhir Mei lalu.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam Evi Octavia mengatakan berdasarkan informasi yang mereka peroleh, terdapat perusahaan yang berniat memasukkan secara ilegal sparepart Harley ke Batam.

“PT AP (inisial perusahaan tersebut) berstatus sebagai importir umum. Atas informasi yang kami peroleh, kami melakukan penyelidikan atas barang tersebut,” kata Evi melalui siaran pers resmi, Rabu (12/6/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BC Batam menemukan sparepart bekas terdiri dari enam unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya dalam kondisi bekas.

Baca Juga :  Berbagi di Bulan Ramadan, PT Timah Serahkan Bantuan untuk Dua Rumah Ibadah di Pulau Kundur

“Atas penindakan tersebut, barang bukti kemudian diamankan menuju gudang BC Batam di Tanjung Uncang,” katanya lagi.

Terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga :  Pengamat Politik: Potensi H. Muhammad Rudi Lebih Tinggi Pimpin Kepri

Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, namun juga upaya nyata BC Batam dalam mengamankan penerimaan negara,” pungkasnya.**

 

Reporter: HMS/Sbr 

Editor: Ura

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025
Bea Cukai Batam Amankan Empat Orang Pelaku Penyelundupan 1,79 kg Sabu dari Dua Modus Berbeda
Transformasi Ketenagakerjaan: BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri
Pecat Sekda Kampar Sebelum Waktunya, Keputusan Bupati Bisa Berujung Gugatan PTUN
Hadiri Perayaan Natal Bersama, Amsakar Ajak Pegawai Bangun Energi Kolektif
Bea Cukai Sebut Barang yang Diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Bukan Program MBG
Ahmad Yuzar Unjuk “Power” Tunjukkan Plh. Sekda Baru
BP Batam Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Tingkat Nasional
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 16:53 WIB

BP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 15:22 WIB

Bea Cukai Batam Amankan Empat Orang Pelaku Penyelundupan 1,79 kg Sabu dari Dua Modus Berbeda

Senin, 8 Desember 2025 - 14:57 WIB

Transformasi Ketenagakerjaan: BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri

Senin, 8 Desember 2025 - 10:40 WIB

Pecat Sekda Kampar Sebelum Waktunya, Keputusan Bupati Bisa Berujung Gugatan PTUN

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:50 WIB

Hadiri Perayaan Natal Bersama, Amsakar Ajak Pegawai Bangun Energi Kolektif

Berita Terbaru