Pulihkan Konflik Kejari KKA Resmikan Rumah RJ

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anambas – Untuk megedepankan keadilan bagi masyarakat serta sebagai simbol kearifan lokal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) meresmikan Rumah RJ (Restorative Justice) di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Selasa (30/09/2025).

Kepala Kejari KKA Budhi Purwanto,S.H., M.H., beserta Pemerintah KKA mewakili Sahtiar, S.H.,M.M., sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) KKA hadir langsung dalam acara peresmian bersama sejumlah elemen masyarakat.

Budhi Purwanto,S.H., M.H., menegaskan restorative justice merupakan prinsip pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang mengedepankan keadilan serta pemulihan hubungan sosial masyarakat antara pelaku dan korban.

Rumah RJ sebagai ruang bersama bagi masyarakat,aparat desa, jaksa, tokoh adat, tokoh agama dalam menyelesaikan masalah hukum yang mengedepankan perdamaian. Sebagai sarana konsultasi hukum untuk mengurangi beban peradilan formal,mencegah dendam berkepanjangan demi mencapai keadilan yang bersifat humanis bagi masyarakat,ucap Budhi.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Berhasil Lakukan 253 Penindakan dan Total Estimasi Nilai Barang Sebesar Rp30,8 Miliar

Budhi juga menambahkan keberadaan rumah RJ diharapkan menjadi simbol kearifan lokal dalam menjaga harmonisasi persaudaraan dan persatuan sekaligus sebagai wujud nyata hadirnya negara di tengah masyarakat agar tercipta kehidupan sosial yang kondusif.

Rumah RJ dihadirkan dengan mengedepankan musyawarah, perdamaian dan pemulihan hubungan sosial tanpa mengabaikan kepastian hukum, tutup Budhi.

Baca Juga :  Proyek Eco-City, Delapan KK Asal Desa Blongkeng Bergeser ke Hunian Sementara

Sementara itu Pemerintah KKA melalui Sekda, Sahtiar,S.H.,M.M., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang mendalam atas peresmian rumah RJ yang di gagas oleh Kejari. Pemerintah KKA berkomitmen mendukung penuh program Kejari serta siap membantu mensosialisasikan Rumah RJ kepada masyarakat.

Untuk perkara pidana ringan yang memungkinkan adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban dapat di selesaikan disini, ucap sahtiar.

Dengan hadirnya Rumah RJ kita berharap tercipta kehidupan yang adil,damai dan harmonis di tengah-tengah masyarakat. Rumah RJ ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kepulauan Anambas, tutup Sahtiar.

Penulis : Raspen Gultom

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi
Menko AHY Bersama Bupati Aneng Rayakan Imlek 2026 di Kota Batam
Proyek Jalan Putik- Langir Menuai Apresiasi Dari Warga Anambas
LAM Anambas Angkat Bicara Wacana Polri Dibawah Kementerian
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Bupati Aneng Hadiri Penganugerahan Gelar Kebesaran Adat Melayu kepada Ketua MPR RI
Energi Baru Anambas Maju HNSI Kepulauan Anambas Periode 2025–2030 Resmi Terima SK Dari Provinsi Kepri
Bupati Aneng Hadiri Acara Green Democracy Bersama DPD RI
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 19:15 WIB

Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:40 WIB

Menko AHY Bersama Bupati Aneng Rayakan Imlek 2026 di Kota Batam

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:37 WIB

Proyek Jalan Putik- Langir Menuai Apresiasi Dari Warga Anambas

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:54 WIB

LAM Anambas Angkat Bicara Wacana Polri Dibawah Kementerian

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Berita Terbaru

Polres Karimun

Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polres Karimun

Senin, 27 Apr 2026 - 11:50 WIB