Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Pulihkan Konflik Kejari KKA Resmikan Rumah RJ | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-263763 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Anambas

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Pulihkan Konflik Kejari KKA Resmikan Rumah RJ

Anambas – Untuk megedepankan keadilan bagi masyarakat serta sebagai simbol kearifan lokal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) meresmikan Rumah RJ (Restorative Justice) di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Selasa (30/09/2025).

Kepala Kejari KKA Budhi Purwanto,S.H., M.H., beserta Pemerintah KKA mewakili Sahtiar, S.H.,M.M., sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) KKA hadir langsung dalam acara peresmian bersama sejumlah elemen masyarakat.

Budhi Purwanto,S.H., M.H., menegaskan restorative justice merupakan prinsip pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang mengedepankan keadilan serta pemulihan hubungan sosial masyarakat antara pelaku dan korban.

Rumah RJ sebagai ruang bersama bagi masyarakat,aparat desa, jaksa, tokoh adat, tokoh agama dalam menyelesaikan masalah hukum yang mengedepankan perdamaian. Sebagai sarana konsultasi hukum untuk mengurangi beban peradilan formal,mencegah dendam berkepanjangan demi mencapai keadilan yang bersifat humanis bagi masyarakat,ucap Budhi.

Baca Juga :  PT Timah Tebar Ratusan Hewan Kurban di Empat Provinsi

Budhi juga menambahkan keberadaan rumah RJ diharapkan menjadi simbol kearifan lokal dalam menjaga harmonisasi persaudaraan dan persatuan sekaligus sebagai wujud nyata hadirnya negara di tengah masyarakat agar tercipta kehidupan sosial yang kondusif.

Rumah RJ dihadirkan dengan mengedepankan musyawarah, perdamaian dan pemulihan hubungan sosial tanpa mengabaikan kepastian hukum, tutup Budhi.

Baca Juga :  Pelaku Ngamuk, Jari Tangan Bhabinkamtibmas Polres Mabar Nyaris Putus

Sementara itu Pemerintah KKA melalui Sekda, Sahtiar,S.H.,M.M., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang mendalam atas peresmian rumah RJ yang di gagas oleh Kejari. Pemerintah KKA berkomitmen mendukung penuh program Kejari serta siap membantu mensosialisasikan Rumah RJ kepada masyarakat.

Untuk perkara pidana ringan yang memungkinkan adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban dapat di selesaikan disini, ucap sahtiar.

Dengan hadirnya Rumah RJ kita berharap tercipta kehidupan yang adil,damai dan harmonis di tengah-tengah masyarakat. Rumah RJ ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kepulauan Anambas, tutup Sahtiar.

Penulis : Raspen Gultom

Share :

Baca Juga

Anambas

Buruh Bangunan Anambas Hijrah ke Natuna

Anambas

Pemkab Kepulauan Anambas Bersama TNI Bersinergi Bangun Kopdes Merah Putih

Anambas

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Anambas

Usai Tepung Tawar, Jembatan SP II Sudah Bisa Dilewati

Anambas

Bupati Natuna Ingatkan Serangan Covid-19 Tidak Pandang Bulu

Anambas

Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi

Anambas

Arcandra Dipecat, Luhut Tawarkan Pengelolaan Migas Natuna ke Malaysia

Anambas

Safari Ramadhan Gubernur Kepri ke Pulau Sedanau
error: Content is protected !!