class="wp-singular post-template-default single single-post postid-263870 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Liputan Bea Cukai

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Bea Cukai Batam Gulung Sindikat Penyelundupan Narkoba, Emas, dan Handphone

Batam – Di bulan September 2025, Bea Cukai Batam menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika, perhiasan emas, dan ratusan unit handphone bekas.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan keberhasilan penindakan ini merupakan bukti nyata efektivitas sinergi Bea Cukai Batam bersama instansi penegak hukum serta dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan, Jum’at (03-10-2025).

Penindakan pertama terlaksana pada Rabu (17/09) di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam terhadap gerak-gerik seorang penumpang berinisial MR (36), pria asal Aceh, dengan penerbangan Super Air Jet rute Batam–Yogyakarta–Lombok.

Petugas kemudian memeriksa penumpang tersebut di ruang rekonsiliasi Dari pemeriksaan bagasi, petugas menemukan celana jeans dengan lipatan mencurigakan yang berisi sembilan bungkus kristal putih seberat 1.018 gram.

Petugas lalu membawa barang bukti itu ke Kantor Bea Cukai Batam, dan hasil uji laboratorium memastikan kristal tersebut adalah narkotika golongan I jenis sabu. Diketahui, MR berperan sebagai kurir yang diminta rekannya berinisial K untuk membawa koper dari seseorang berinisial B alias M ke Lombok.

Menindaklanjuti kasus ini, Bea Cukai Batam dan BNNP Kepri melaksanakan controlled delivery dan menangkap B alias M selaku pengendali di Pulau Kasu, Batam. Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 orang dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp8,1 miliar.

Baca Juga :  Pemuda Karimun Optimistis Menangkan H. Muhammad Rudi - Aunur Rafiq di Pilgub Kepri 2024

Sementara itu, penindakan kedua terlaksana pada Senin (22/09) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas mencurigai seorang penumpang kapal MV Dolphin 5 dari Stulang Laut, Malaysia, berinisial EA (32), warga Labuhan Batu, Sumatra Utara.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkus barang yang diikat menggunakan korset di bagian perut serta dua bungkus lainnya di saku celana. Bungkusan tersebut berisi perhiasan emas sebanyak 145 buah dengan berat total 2.575 gram yang diselundupkan dengan modus body strapping. EA mengaku hanya sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MJ dengan imbalan Rp3 juta.

Nilai barang yang diselundupkan diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar. Atas temuan ini, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan karena melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Adapun penindakan ketiga terlaksana pada Sabtu (27/9), ketika petugas Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan rutin di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil pribadi yang hendak menyeberang ke Tanjung Uban menggunakan kapal KMP Barau.

Baca Juga :  Tembok Penahan Abrasi di Pantai Teluk Dalam Roboh, PT Timah Tbk Serahkan Bantuan Perbaikan

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap mobil tersebut dikemudikan RS (36), warga Tanjung Pinang yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dari mobil tersebut, petugas menemukan 2 koper dan 4 tas berisi 797 unit telepon genggam merek Apple tipe iPhone 11, iPhone 12, dan iPhone 13 dalam kondisi bekas.

Berdasarkan keterangan RS, barang itu akan dibawa menuju Kalimantan Barat atas perintah seseorang berinisial AR dengan upah Rp24 juta. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,2 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1 miliar.

“Seluruh barang bukti beserta kendaraan telah kami amankan ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam. Kasus ini pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” tambah Zaky.

Ia menegaskan capaian kinerja pengawasan Bea Cukai Batam ini tidak lepas dari kerja sama dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, serta komitmen bersama dari TNI, Polri Kejaksaan, dan kementerian/lembaga terkait.

Zaky pun mengucapkan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, “Terima kasih atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini. Kami berharap kerja sama yang baik ini dapat terus ditingkatkan.” ujarnya.**

 

Source: Bea Cukai 

Share :

Baca Juga

Berita

Kabupaten Kampar Raih Juara 2 Bina Keluarga Balita Tingkat Nasional

Berita

Rapat Konsolidasi 20 Cabor Tegaskan Dukungan Kepada Bocank Tak Akan Berubah

Berita

Plh Bupati Kampar Hadiri Acara Pisah sambut Kajari

Berita

Masyarakat Sei Beduk Kompak Dukung Perjuangan Muhammad Rudi – Aunur Rafiq di Pilgub Kepri 2024

Berita

Kapolda Riau Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2024

Berita

Rachmadi: Satu Orang Warga Karimun Positif Corona

Advertorial

Pejabat Baru, Kejari Bengkalis Jalin Hubungan Bersama Media

Berita

Wawako Endang Pimpin Rapat Koordinasi Stunting Di Kelurahan Pinang Kencana
error: Content is protected !!