class="wp-singular post-template-default single single-post postid-265253 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Liputan Bea Cukai

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:54 WIB

Bea Cukai Batam Reekspor 25 Kontainer Limbah B3 Melalui Pelabuhan Batu Ampar

Batam – Sebanyak 25 kontainer bermuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) telah direekspor melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Capaian ini merupakan upaya berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam mengawal dan mendorong percepatan penyelesaian kontainer yang tidak memenuhi ketentuan pemasukan ke wilayah Indonesia.

Hingga Selasa (27/1), terdapat 21 kontainer tambahan milik PT Logam Internasional Jaya yang telah berhasil direekspor. Sebelumnya, pada pekan lalu, empat kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia juga telah direekspor ke negara asal.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyampaikan bahwa total terdapat 914 kontainer yang terindikasi bermuatan limbah B3 dan dimiliki oleh tiga perusahaan. “Sampai saat ini, permohonan reekspor terhadap 49 kontainer telah disetujui dengan 25 kontainer telah berhasil direekspor. Sedangkan 889 kontainer lainnya terus kami dorong agar segera diajukan permohonan reekspornya,” jelasnya.

Baca Juga :  Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Paparkan Outlook Investasi Batam

PT Esun Internasional Utama Indonesia telah mengajukan permohonan untuk 19 dari total 386 kontainer dan telah mendapat persetujuan dari Bea Cukai Batam. Sebanyak 4 kontainer telah berhasil dikembalikan ke negara asal dan 15 kontainer masih dalam proses penyelesaian reekspor. Sementara itu, PT Logam Internasional Jaya telah mengajukan permohonan reekspor untuk 21 dari total 412 kontainer. Atas permohonan tersebut, 21 kontainer telah disetujui dan telah berhasil direalisasikan reekspor. Adapun PT Batam Batery Recycle Industries yang tercatat memiliki 116 kontainer, atas 9 kontainer telah diajukan permohonan reekspor. Bea Cukai Batam telah memberikan persetujuan atas permohonan tersebut dan saat ini proses reekspor sedang berjalan.

Baca Juga :  SLB Sehati Buka PPDB Yang di Lengkapi Dengan Pusat Therapy

“Bea Cukai Batam mengapresiasi perusahaan yang kooperatif menindaklanjuti himbauan yang telah disampaikan. Kami berharap perusahaan dapat segera mengajukan permohonan reekspor kontainer lainnya, sehingga tidak menimbulkan peningkatan biaya akibat penumpukan kontainer di pelabuhan,” tutup Evi.

Bea Cukai Batam memastikan bahwa setiap tahapan reekspor telah sesuai prosedur dan senantiasa berkoordinasi dengan BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup. Langkah ini menjadi sinergi komitmen dalam menjaga lingkungan dengan menuntaskan penanganan kontainer bermuatan limbah B3 di Batam.

Share :

Baca Juga

Batam

Selama Tahun 2021, Bea Cukai Batam Berhasil Melakukan Penindakan Dengan Total Estimasi Nilai Barang Sebanyak Rp156,92 Miliar 

Berita

Bacalon Bupati Meranti Hery Saputra SH Kembalikan Formulir Pendaftaran Di Kantor DPC PDI Perjuangan

Berita

KONI Meranti Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Rangsang CUP III 2019

Berita

Satpolairud Polres Karimun Bersama Inkait Laksanakan Himbauan Kepada Pengunjung Pantai Ketam

Berita

Kapolres Karimun Ikuti Rangkaian HUT RI Ke -79 di Kabupaten Karimun

Berita

Kapolres Karimun: Yang dimusnahkan 3.839 butir, sisanya 111 butir untuk dibawa kelaboratorium forensik cabang Medan

Berita

Melalui Program TJSL,PLN Salurkan 40 Unit Laptop Bagi Sekolah Di Sumba

Batam

Viral, Salah Satu Pegawai Imigrasi Batam Disebut-sebut Terlibat Kasus Narkoba
error: Content is protected !!